DISCLAIMER: Berita ini mengandung konten sensitif terkait kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak yang dapat membuat sebagian pembaca tidak nyaman. Harap menyikapi dengan bijak.
BARAK.ID – Sebuah peristiwa kelam terjadi di wilayah Jakarta Timur.
Ibu Naksir Pacar Putrinya, Biarkan Anaknya Disetubuhi dan Direkam, Lalu Dipaksa Aborsi
Seorang ibu, berinisial NKD (47), diduga melakukan tindakan amoral yang mencoreng nilai-nilai kemanusiaan.
Ia tidak hanya membiarkan putrinya yang masih di bawah umur, berinisial RH (16), disetubuhi oleh sang pacar, tetapi juga merekam aksi tersebut dan memaksa RH untuk menggugurkan kandungan saat hamil.
“Orang tua kandung NKD secara sengaja memberikan kebebasan kepada putrinya RH yang masih di bawah umur untuk disetubuhi oleh pacarnya,” ungkap Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, Senin (20/5/2024).
Tak berhenti di situ, NKD bahkan merekam adegan persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacarnya di sebuah tempat kos.
“Akibatnya, putrinya itu hamil,” sambung Nicolas.
Mengejutkannya, alih-alih mendukung kehamilan putrinya, NKD justru mendesak RH untuk menggugurkan kandungannya.
Berbagai upaya dilakukan, termasuk meminta bantuan dari tersangka lain, N (55), untuk melakukan aborsi.
“Saat putrinya hamil, NKD berupaya dengan segala cara agar bayi dalam kandungan itu digugurkan. Dia membelikan nanas muda dan sebagainya, namun kandungan anaknya tetap kuat,” jelas Nicolas.
“Saat usia kandungan mencapai kurang lebih 7 bulan, NKD meminta bantuan tersangka N untuk membelikan obat aborsi di Pasar Pramuka,” lanjutnya.
Baca Juga: Janda di Jaktim Biarkan Putrinya Disetubuhi Pacar Lalu Direkam, Dipaksa Aborsi Setelah Hamil
Ibu Kandung Naksir Pacar Putrinya
Mengungkap motif di balik tindakan amoral ini, Nicolas memaparkan adanya ketertarikan NKD terhadap pacar putrinya sendiri.
“Ini kasus yang cukup aneh. Selain anaknya memiliki pacar, ibunya juga jatuh hati dengan pacar anaknya itu. Jadi, ada ketertarikan tersendiri terhadap pacar anaknya,” ungkapnya.
Nicolas menambahkan bahwa NKD telah bercerai dengan suaminya, sehingga merekam adegan intim putrinya merupakan bentuk pelampiasan nafsunya.
“NKD sudah bercerai dengan suaminya, jadi (merekam) sebagai bentuk pelampiasan nafsu dirinya sendiri,” jelasnya.
Upaya Aborsi Berujung Tragis
Upaya aborsi yang dilakukan NKD dan N berujung tragis.
Setelah melahirkan di kamar mandi, bayi malang itu tidak tertolong nyawanya meski telah dibawa ke puskesmas untuk mendapat perawatan.
“Korban anak hasil aborsi itu meninggal setelah lahir dan mendapat pertolongan dulu. Jadi, lahirnya di kamar mandi, bayinya dibawa tersangka N. Kemudian, N menyarankan agar diantar ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan. Namun, sampai di puskesmas, nyawa bayi tersebut tidak tertolong,” ungkap Nicolas.
Baca Juga: Alasan Janda di Jaktim Rekam Adegan Intim Putrinya Disetubuhi Pacar: Jadi Pelampiasan Nafsu
Ancaman Hukuman
Atas tindakan kejinya, NKD dan N telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berpotensi menghadapi hukuman berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“NKD dan N melanggar Pasal 76c juncto Pasal 80, Pasal 77a, Pasal 76b juncto Pasal 77b UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 346 KUHP, dan/atau Pasal 531 KUHP. Hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar,” tegas Nicolas.
Sementara itu, RH kini berada di Yayasan Handayani Cipayung untuk mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis.
Adapun pacar RH ditahan di Polres Metro Bekasi Kota karena tempat kejadian perkara terletak di wilayah hukum tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan terkait penjual obat aborsi yang dibeli di Pasar Pramuka. RH ditahan di Yayasan Handayani Cipayung karena masih di bawah umur, sedangkan pacarnya ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota sesuai dengan lokasi TKP,” pungkas Nicolas. (*)