Korban, yang sempat disekap selama tiga hari, akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya, terutama pada bagian kepala yang mengalami pendarahan. Kejadian ini memicu kemarahan di masyarakat dan menjadi fokus penyelidikan kepolisian.
Baca Juga: Wisatawan Turki Ditemukan Meninggal Dunia di Pantai Torok
Ayu Lestari, yang sekarang ditahan di Polsek Tambun, dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengatur penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Selain itu, Pasal 359 KUHP juga digunakan yang mengancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun bagi mereka yang karena kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati. (*)