BARAK.ID – Lilis, seorang ibu rumah tangga berusia 51 tahun, dipaksa meninggalkan GOR Tanjung Duren tanpa menerima upah setelah ia melipat 2000 surat suara untuk Pemilu 2024. Lilis, yang telah mengambil bagian dalam proses pelipatan surat suara sejak di GOR Kebon Jeruk, merasa terpukul dan kecewa atas perlakuan yang diterimanya.
Lilis Dikucilkan Tanpa Upah Setelah Melipat 2000 Surat Suara Pemilu
Di tengah kesibukan persiapan pemilu, Lilis mengambil inisiatif untuk melipat surat suara. Dia telah diberi tanda pengenal sebagai petugas penyortir dan pelipat surat suara, menunjukkan partisipasi dan komitmennya dalam proses tersebut. Namun, ironi yang pahit muncul ketika ia tidak mendapatkan upah apapun atas upayanya yang gigih.
Kronologi kejadian bermula ketika Lilis yang berasal dari Meruya, berangkat ke GOR Kebon Jeruk pada pukul 07.00 WIB menggunakan ojek online, berharap mendapat pemasukan. Namun, alih-alih mendapatkan bayaran, ia malah mendapati dirinya dalam keadaan tanpa kepastian dan penghasilan.
“Saya sudah susah payah melipat surat suara, namun ketika kardus-kardus itu sudah terlipat, saya tidak diberi bayaran. Alasan yang diberikan petugas adalah tidak adanya nomor identifikasi pada saya, padahal saya sudah diizinkan masuk sejak awal,” kata Lilis, dilansir Barak.id, Minggu (14/1/2024).
Menurut Lilis, pada hari-hari biasa, ia bisa melipat hingga 9 dus surat suara, berkerja bersama tiga rekan lainnya. Dia menjelaskan bahwa mereka biasanya dibayar Rp 100.000 per dus, yang berarti total penghasilan per hari bisa mencapai Rp 900.000 untuk empat orang.
Baca Juga: Ngeri! Video Pelari Berpapasan dengan Hantu di Hutan Viral
Kekecewaan Lilis semakin mendalam ketika ia harus pulang tanpa membawa uang sepeser pun. “Ini sangat mengecewakan. Saya hanya ingin mencari nafkah untuk kebutuhan sehari-hari saya,” ujar Lilis dengan suara lirih.
Di sisi lain, Ketua KPU Endang Istianti mengklarifikasi bahwa semua petugas sortir lipat akan menerima bayaran sesuai dengan kerja mereka.
“Setiap petugas yang terlibat dalam proses ini akan dibayar sesuai dengan hasil kerja mereka,” jelas Isti.
Namun, ia juga menegaskan bahwa pihaknya berhak mengeluarkan petugas yang melanggar aturan atau tidak bisa mengikuti ritme kerja yang telah ditetapkan. (*)