BARAK.ID- Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar upacara peringatan hari otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di halaman Balai kota, Jalanan Merdeka, Pada Kamis (25/04/2024) pagi.
Hari Otonomi Daerah 2024, Wali Kota Pematangsiantar Tekankan Pentingnya Ekonomi Hijau
Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam peringatan yang bersejarah ini.
Upacara dimulai dengan pembacaan sejarah singkat otonomi daerah oleh Kepala Bappeda Kota Pematangsiantar, Dedy Idris Harahap.
Setelah itu, Wali Kota Susanti membacakan amanat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, dengan penuh semangat.
Mengangkat tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat”, peringatan kali ini menekankan pentingnya komitmen, tanggung jawab, dan kesadaran seluruh jajaran pemerintah daerah dalam membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal.
Selain itu, model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang juga dipromosikan.
“Otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama, yaitu tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi,” jelas Susanti dalam sambutannya.
“Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien, dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable),” lanjut sambutannya.
Sementara itu, dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society.
“Kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat-daerah sehingga menjadi lebih proporsional, harmonis dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa,” imbuh Wali Kota.
Dalam konteks ekonomi hijau, yang merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045, kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan.
“Dengan menggabungkan kebijakan otonomi daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau, kita dapat menciptakan dampak positif bagi lingkungan, perekonomian secara keseluruhan,” ungkap Susanti.