BARAK.ID – Ganjar Pranowo, bersama pasangannya Mahfud Md, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu Presiden 2024.
Ganjar Pranowo Anggap Suara Prabowo-Gibran 0 di Semua Daerah
Mereka menyatakan dalam gugatan tersebut bahwa perolehan suara Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka seharusnya dianggap nol di seluruh daerah.
Dokumen gugatan yang tersedia untuk diunduh dari situs resmi MK menunjukkan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024, menandakan seriusnya tuntutan yang diajukan oleh pasangan Ganjar-Mahfud.
Poin utama dari gugatan ini terletak pada klaim bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kesalahan dalam menghitung suara pasangan calon, dengan Ganjar-Mahfud menghadirkan bukti perbandingan hasil penghitungan suara yang mereka lakukan sendiri dengan yang diumumkan oleh KPU.
Mereka menegaskan adanya ketidaksesuaian dalam perhitungan suara yang, menurut mereka, merugikan integritas Pilpres 2024 dan melanggar prinsip pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sebagaimana dijamin oleh Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.
Gugatan tersebut memuat tiga tabel yang mencoba menjabarkan klaim Ganjar-Mahfud tentang ketidakakuratan perhitungan suara.