BARAK.ID – Ganjar Pranowo, bersama pasangannya Mahfud Md, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu Presiden 2024.
Ganjar Pranowo Anggap Suara Prabowo-Gibran 0 di Semua Daerah
Mereka menyatakan dalam gugatan tersebut bahwa perolehan suara Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka seharusnya dianggap nol di seluruh daerah.
Dokumen gugatan yang tersedia untuk diunduh dari situs resmi MK menunjukkan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024, menandakan seriusnya tuntutan yang diajukan oleh pasangan Ganjar-Mahfud.
Poin utama dari gugatan ini terletak pada klaim bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kesalahan dalam menghitung suara pasangan calon, dengan Ganjar-Mahfud menghadirkan bukti perbandingan hasil penghitungan suara yang mereka lakukan sendiri dengan yang diumumkan oleh KPU.
Mereka menegaskan adanya ketidaksesuaian dalam perhitungan suara yang, menurut mereka, merugikan integritas Pilpres 2024 dan melanggar prinsip pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sebagaimana dijamin oleh Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.
Gugatan tersebut memuat tiga tabel yang mencoba menjabarkan klaim Ganjar-Mahfud tentang ketidakakuratan perhitungan suara.
Tabel pertama menyoroti perolehan suara kedua paslon menurut KPU dibandingkan dengan hitungan Ganjar-Mahfud, menunjukkan tidak adanya selisih pada kolom terakhir.
Sementara itu, tabel kedua dan ketiga khusus menampilkan perhitungan suara paslon nomor urut 1 dan 2, dengan tabel ketiga secara khusus menunjukkan bahwa seluruh suara untuk Prabowo-Gibran dianggap nol oleh Ganjar-Mahfud.
Gugatan ini diajukan sebagai respons atas penetapan hasil Pilpres 2024 oleh KPU, yang menetapkan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran dengan 58,59% suara, meninggalkan Ganjar-Mahfud dengan 16,47% dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 24,95%.
Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 Maret 2024, dengan peluang bahwa isi dari gugatan dapat mengalami perubahan atau perbaikan selama proses persidangan berlangsung. (*)