JAKARTA, BARAK.ID – Edward Tannur, anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), telah resmi dicopot dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI. Langkah tersebut diambil sebagai reaksi terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Gregorius Ronald Tannur (GRT), terhadap Dini Sera Afrianti (DSA).
Edward Tannur Dicopot
Dalam pernyataan resminya yang diterima di Jakarta, Hasanuddin dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB mengatakan, “Sejak malam ini (Minggu, 8 Oktober), saudara Edward Tannur telah kami nonaktifkan dari semua tugasnya di komisi.” Hasanuddin menambahkan bahwa surat resmi pencabutan keanggotaan Edward Tannur akan diajukan hari ini, Senin, 9 Oktober 2023.
“Dalam situasi ini, yang kami sebut sebagai sanksi, kami memutuskan pencopotan Edward dari keanggotaan komisinya. Oleh karena itu, hari ini, PKB akan mengajukan surat formal pencabutan dari keanggotaannya di DPR,” terang Hasanuddin.
Hasanuddin juga menyampaikan bahwa PKB mendesak Edward untuk memenuhi tanggung jawab hukumnya berkaitan dengan kasus hukum yang menimpa anaknya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Perasaan kami sangat terpukul dengan apa yang telah terjadi, dan empati kami sepenuhnya diberikan kepada korban,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa PKB akan memastikan untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang dihadapi oleh Gregorius Ronald Tannur. “Ini adalah bentuk dari sanksi kami, sambil memberikan kesempatan kepada Edward untuk secepatnya menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum,” paparnya.
Sebelumnya, pada Jumat, 6 Oktober, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah menaikkan status Gregorius Ronald Tannur, berusia 31 tahun dan anak dari anggota DPR RI Edward Tannur, menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang berakibat fatal.