LHOKSEUMAWE, BARAK.ID – Dugaan terjadinya 12 kasus pelecehan seksual di kampus Universitas Malikussaleh (Unimal) telah mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan. Ketidakjelasan informasi yang disampaikan pihak kampus mengenai jumlah kasus dan identitas pelaku semakin memperuncing ketegangan antara mahasiswa dan pihak universitas.
Kasus Cabul di Kampus Malikussaleh
Muhammad Tori, koordinator aksi, mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan dari satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, tercatat ada 12 kasus pelecehan yang telah ditangani. Informasi ini didapatkan saat salah satu mahasiswa menghubungi satgas PPKS melalui Instagram. Namun, Dr. Yusrizal, Ketua PPKS Unimal, dalam wawancaranya dengan sebuah media, menyebutkan hanya 9 kasus yang telah ditangani oleh satgas.
Ketidaksesuaian informasi tersebut menimbulkan kebingungan dan menaikkan alarma di kalangan mahasiswa. Apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa ada selisih antara angka yang diberikan oleh satgas PPKS dan pernyataan Dr. Yusrizal? Terlebih lagi, dari kesembilan kasus yang diakui oleh Dr. Yusrizal, hanya delapan yang dijelaskan. Ini memicu spekulasi di kalangan mahasiswa apakah kasus yang tidak disebutkan melibatkan salah satu pimpinan Universitas Malikussaleh.
Jumar, salah satu mahasiswa yang aktif menyuarakan ketidakadilan ini, menegaskan bahwa pihak PPKS Unimal seharusnya membeberkan identitas pelaku dan sanksi yang diterapkan sesuai dengan Permendikti nomor 30 tahun 2021. Permendikti tersebut mengatur bahwa pelaku pelecehan seksual harus mendapatkan teguran tertulis atau pernyataan maaf yang dipublikasikan, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak universitas.
Menurut Jumar, pelaku pelecehan tidak hanya harus mendapatkan sanksi internal dari kampus, tetapi juga harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan merujuk pada Pasal 18 Permendikti nomor 30 tahun 2021, sanksi administratif yang diberikan kepada pelaku tidak boleh mengabaikan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.