LHOKSEUMAWE, BARAK.ID – Dugaan terjadinya 12 kasus pelecehan seksual di kampus Universitas Malikussaleh (Unimal) telah mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan. Ketidakjelasan informasi yang disampaikan pihak kampus mengenai jumlah kasus dan identitas pelaku semakin memperuncing ketegangan antara mahasiswa dan pihak universitas.
Kasus Cabul di Kampus Malikussaleh
Muhammad Tori, koordinator aksi, mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan dari satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, tercatat ada 12 kasus pelecehan yang telah ditangani. Informasi ini didapatkan saat salah satu mahasiswa menghubungi satgas PPKS melalui Instagram. Namun, Dr. Yusrizal, Ketua PPKS Unimal, dalam wawancaranya dengan sebuah media, menyebutkan hanya 9 kasus yang telah ditangani oleh satgas.
Ketidaksesuaian informasi tersebut menimbulkan kebingungan dan menaikkan alarma di kalangan mahasiswa. Apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa ada selisih antara angka yang diberikan oleh satgas PPKS dan pernyataan Dr. Yusrizal? Terlebih lagi, dari kesembilan kasus yang diakui oleh Dr. Yusrizal, hanya delapan yang dijelaskan. Ini memicu spekulasi di kalangan mahasiswa apakah kasus yang tidak disebutkan melibatkan salah satu pimpinan Universitas Malikussaleh.
Jumar, salah satu mahasiswa yang aktif menyuarakan ketidakadilan ini, menegaskan bahwa pihak PPKS Unimal seharusnya membeberkan identitas pelaku dan sanksi yang diterapkan sesuai dengan Permendikti nomor 30 tahun 2021. Permendikti tersebut mengatur bahwa pelaku pelecehan seksual harus mendapatkan teguran tertulis atau pernyataan maaf yang dipublikasikan, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak universitas.
Menurut Jumar, pelaku pelecehan tidak hanya harus mendapatkan sanksi internal dari kampus, tetapi juga harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan merujuk pada Pasal 18 Permendikti nomor 30 tahun 2021, sanksi administratif yang diberikan kepada pelaku tidak boleh mengabaikan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, Jumar juga menuding satgas PPKS Unimal dan Rektor Unimal telah melanggar UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hak atas informasi adalah hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi adalah ciri penting dari sebuah kampus yang demokratis.
Baca Juga: Kapolri Kunjungi Unhas Makassar di Tengah Kabar Perselingkuhan KDL dengan Andy Wahab Viral, Ada Apa?
Rizal Bahari, Penanggung Jawab Aksi, menambahkan bahwa selain sanksi pidana dan denda, pelaku pelecehan bisa dikenakan sanksi lainnya seperti pengumuman identitas. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Bahkan, Rizal juga mempertegas bahwa tindakan yang diambil oleh satgas PPKS dan Rektor Unimal dapat dilihat sebagai bentuk penghalangan keadilan atau ‘Obstruction of Justice’.
“Kami mendesak satgas PPKS Unimal dan Rektor Unimal untuk segera menyelesaikan kasus-kasus ini sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Rizal dengan tegas. “Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum dan melaporkan ke Komnas Perempuan, LPSK, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” tutupnya. (*)