Barak ID
Senin, 20 Oktober 2025
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
Barak ID
No Result
View All Result
Barak ID
No Result
View All Result
  • Danau Toba
  • Rotasi
  • Indeks
  • °News
  • Peristiwa
  • °Hot
  • Bisnis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
  • Sports
  • Spesial
  • Sensasi
  • Wisata & Perjalanan
Home Peristiwa
Dugaan 12 kasus cabul di kampus malikussaleh memicu protes mahasiswa. Ketidakjelasan informasi dan tindakan universitas jadi sorotan utama.

Dugaan 12 Kasus Cabul di Kampus Malikussaleh memicu protes mahasiswa. Ketidakjelasan informasi dan tindakan universitas jadi sorotan utama.

Dugaan 12 Kasus Cabul di Kampus Malikussaleh, Mahasiswa Demo Desak Rektor Tanggung Jawab

Rini Yosi Author: Rini Yosi
20 Oktober 2023 | 22:49 WIB
Rubrik: Peristiwa

LHOKSEUMAWE, BARAK.ID – Dugaan terjadinya 12 kasus pelecehan seksual di kampus Universitas Malikussaleh (Unimal) telah mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan. Ketidakjelasan informasi yang disampaikan pihak kampus mengenai jumlah kasus dan identitas pelaku semakin memperuncing ketegangan antara mahasiswa dan pihak universitas.

Kasus Cabul di Kampus Malikussaleh

Muhammad Tori, koordinator aksi, mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan dari satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, tercatat ada 12 kasus pelecehan yang telah ditangani. Informasi ini didapatkan saat salah satu mahasiswa menghubungi satgas PPKS melalui Instagram. Namun, Dr. Yusrizal, Ketua PPKS Unimal, dalam wawancaranya dengan sebuah media, menyebutkan hanya 9 kasus yang telah ditangani oleh satgas.

Ketidaksesuaian informasi tersebut menimbulkan kebingungan dan menaikkan alarma di kalangan mahasiswa. Apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa ada selisih antara angka yang diberikan oleh satgas PPKS dan pernyataan Dr. Yusrizal? Terlebih lagi, dari kesembilan kasus yang diakui oleh Dr. Yusrizal, hanya delapan yang dijelaskan. Ini memicu spekulasi di kalangan mahasiswa apakah kasus yang tidak disebutkan melibatkan salah satu pimpinan Universitas Malikussaleh.

Jumar, salah satu mahasiswa yang aktif menyuarakan ketidakadilan ini, menegaskan bahwa pihak PPKS Unimal seharusnya membeberkan identitas pelaku dan sanksi yang diterapkan sesuai dengan Permendikti nomor 30 tahun 2021. Permendikti tersebut mengatur bahwa pelaku pelecehan seksual harus mendapatkan teguran tertulis atau pernyataan maaf yang dipublikasikan, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak universitas.

Menurut Jumar, pelaku pelecehan tidak hanya harus mendapatkan sanksi internal dari kampus, tetapi juga harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan merujuk pada Pasal 18 Permendikti nomor 30 tahun 2021, sanksi administratif yang diberikan kepada pelaku tidak boleh mengabaikan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, Jumar juga menuding satgas PPKS Unimal dan Rektor Unimal telah melanggar UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hak atas informasi adalah hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi adalah ciri penting dari sebuah kampus yang demokratis.

Baca Juga: Kapolri Kunjungi Unhas Makassar di Tengah Kabar Perselingkuhan KDL dengan Andy Wahab Viral, Ada Apa?

Rizal Bahari, Penanggung Jawab Aksi, menambahkan bahwa selain sanksi pidana dan denda, pelaku pelecehan bisa dikenakan sanksi lainnya seperti pengumuman identitas. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Bahkan, Rizal juga mempertegas bahwa tindakan yang diambil oleh satgas PPKS dan Rektor Unimal dapat dilihat sebagai bentuk penghalangan keadilan atau ‘Obstruction of Justice’.

“Kami mendesak satgas PPKS Unimal dan Rektor Unimal untuk segera menyelesaikan kasus-kasus ini sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Rizal dengan tegas. “Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum dan melaporkan ke Komnas Perempuan, LPSK, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” tutupnya. (*)

Tags: AcehCabulPelecehan SeksualUnimalUniversitas Malikussaleh

Berita Terkait

Raihany menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri usai berdar dan viralnya video ibu dan anak baju biru.
Peristiwa

Di Balik Video Ibu dan Anak Baju Biru: Himpitan Ekonomi, Terlanjur Kirim Foto Tanpa Busana-Tergiur Janji Palsu

Author: Rini Yosi
4 Juni 2024 | 05:22 WIB

BARAK.ID - Seorang ibu muda bernama Raihany (22) telah menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri yang masih...

Read moreDetails
Link video ibu dan anak baju biru viral di berbagai platform, memicu kemarahan publik dan seruan untuk perlindungan anak di era digital.
Peristiwa

Link Video Ibu dan Anak Baju Biru yang Viral di Media Sosial

Author: Rini Yosi
3 Juni 2024 | 20:18 WIB

BARAK.ID - Di era digital ini, media sosial seringkali menjadi panggung untuk berbagai peristiwa, baik yang menginspirasi maupun yang mengejutkan....

Read moreDetails

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Ringkus Dua Perampok Operator Combine di Ogan Ilir

18 Oktober 2025 | 20:18 WIB
Bola

Manchester United Cari Kiper Baru untuk Musim 2026

24 September 2025 | 04:05 WIB
Bola

FIFA Gerah Jadi Korban Hoaks di Instagram Indonesia

24 September 2025 | 03:51 WIB
Bola

PSSI Kehilangan Suntikan APBN

24 September 2025 | 02:09 WIB
Bola

Mbappé Bisa Jadi Korban Rotasi

24 September 2025 | 01:17 WIB
Bola

PSIM Yogyakarta Terobos Papan Atas, Tim Ze Valente Masih Haus Prestasi

24 September 2025 | 01:06 WIB
Bola

Real Madrid Melaju Mulus di Awal Musim

24 September 2025 | 00:57 WIB
Bola

Messi Turut Rayakan Ousmane Dembele Raih Ballon d’Or 2025

24 September 2025 | 00:46 WIB
Peristiwa

Nilai Ijazah Ahmad Sahroni Tersorot Usai Rumahnya Dijarah Massa, Warganet: Orang Begini Lolos DPR?

31 Agustus 2025 | 03:49 WIB
Peristiwa

Gedung DPRD Makassar Hangus Dibakar Massa Saat Rapat Berlangsung

30 Agustus 2025 | 01:56 WIB
Investasi

Quotex: Platform Perdagangan Modern untuk Akses Pasar Global dan Investasi Cerdas

15 Agustus 2025 | 20:59 WIB
Investasi

Platform Perdagangan Daring yang Kian Populer di Berbagai Negara

27 Juli 2025 | 11:39 WIB
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com