TEBING TINGGI, BARAK.ID – Dalam tempo singkat setelah aksi pencuriannya, dua tersangka pencurian sepeda motor di kawasan Tebing Tinggi berhasil ditangkap. Operasi penangkapan ini adalah hasil kolaborasi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi dengan Polsek Dolok Masihul Resor Serdang Bedagai.
Pencuri Sepeda Motor di Tebing Tinggi Dibekuk Polisi
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh AKP Agus Arianto selaku Kasi Humas Polres Tebing Tinggi pada Rabu (4/10/23), pelaku yang kini berada dalam tangan kepolisian tersebut adalah MIY alias Yunas (24) dan MIW alias Wahyudi. Keduanya merupakan penduduk Dusun I, Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Baca Juga: Gadis 21 Tahun Dihamili Ayah Tiri di Panawangan Ciamis, Warga Murka Seret Pelaku ke Polisi
Informasi diperoleh bahwa aksi kriminal mereka berpusat pada pencurian sebuah sepeda motor dengan nomor polisi BK 4613 NAK. Motor tersebut sempat terparkir di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota pada Selasa (3/10/23) sekitar pukul 06.00 WIB. Akan tetapi, ketika sore tiba, motor itu lenyap dari lokasi parkirannya.
Pemilik motor, yang dikenal dengan nama Hendra (45), seorang warga Jalan Vihara III, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, tanpa ragu segera melapor ke pihak berwenang sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/494/X/2023/SU. RES T. TINGGI/SPKT. TT tanggal 3 Oktober 2023. “Sepeda motornya memang telah diparkir dengan stang yang terkunci. Namun saat kembali, motor itu telah hilang,” ujar AKP Agus.
Dengan cepat, polisi bertindak atas laporan tersebut. Penyelidikan dilakukan dan informasi yang diperoleh menunjukkan Yunas sebagai salah satu tersangka utama yang bersembunyi di Dolok Masihul. Yunas berhasil diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul. Selama interogasi, Yunas mengakui perbuatannya dan menyebutkan lokasi tempat sepeda motor tersebut disimpan.