Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB, menjadi momen penentu setelah tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu tersangka di Kota Pematangsiantar. Melalui operasi yang dirancang secara strategis, Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku IR (31) dari dalam rumahnya.
Baca Juga: Jajaran Polres Simalungun Sita 3 Gram Narkoba dari 3 Tersangka di Bandar
Interogasi terhadap IR (31) berbuah pengakuan yang kemudian mengarah pada penangkapan rekan pelakunya, AS (28), di tempat yang berbeda. Dalam keterangan AS (28), diungkapkan proses pencurian yang mereka lakukan menggunakan sepeda motor untuk melancarkan aksinya.
Kedua pelaku kini telah diamankan di kantor Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun bersama barang bukti yang berhasil disita, termasuk handphone, jam tangan, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut. Kepolisian menegaskan akan melakukan proses hukum lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban. (*)