PEMATANG SIANTAR, BARAK.ID – Polsek Siantar Utara kembali menunjukkan dedikasi dan profesionalismenya dalam menyelesaikan kasus penggelapan handphone (HP) yang sempat menggemparkan warga setempat, melalui metode Problem Solving.
Polsek Siantar Utara Sukses Mediasi Kasus Penggelapan HP
Kronologi bermulanya kasus ini berasal dari pertemuan kedua individu, pelaku yang dikenal dengan inisial Per, seorang warga Jalan Mangga1, Perumnas Baru 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan korban dengan inisial Vit (17), yang berdomisili di Jalan Langkat, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar. Keduanya memutuskan untuk bertemu dan bersantai, mengelilingi wilayah Bah Jambi, Kabupaten Simalungun menggunakan mobil.
Namun, kebersamaan mereka berakhir dengan insiden yang tak terduga. Pada Kamis, 17 Agustus 2023, sekira pukul 23.00 WIB, setelah menghabiskan waktu bersama dan kembali ke Kota Siantar, Per memilih untuk menurunkan Vit di depan SMK GKPS, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur. Namun, bukannya mengakhiri pertemuan dengan baik, Per justru membawa kabur HP milik Vit.
Kasus ini memasuki babak baru pada Minggu, 29 Oktober 2023, saat Per ditangkap oleh keluarga korban di Jalan Langkat, Kelurahan Martoba. Tanpa berlarut dalam emosi, keluarga korban dengan bijaksana membawa Per ke Markas Komando Polsek Siantar Utara, berharap mendapatkan penyelesaian yang adil dan tepat.
Baca Juga: Pelajar Muda Pelaku Aksi Curas Brutal di Simalungun Diringkus Unit Jatanras
Disitulah peran penting Unit Reskrim Polsek Siantar Utara bersama piket Bhabinkamtibmas yang langsung mengambil alih kasus ini. Melalui metode Problem Solving, kedua belah pihak dibawa ke dalam ruang mediasi. Hasilnya, korban dan pelaku sepakat untuk berdamai. Per mengganti kerugian Vit sebesar Rp2.000.000. Sementara itu, Vit memilih untuk tidak melanjutkan perkara tersebut melalui jalur hukum, mengingat kesepakatan damai yang telah dicapai. (*)