“PT KAI Divre I Sumut menyesalkan kejadian tersebut serta mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya agar disiplin serta mematuhi rambu-rambu dan mendahulukan perjalan kereta api,” tambahnya.
Baca Juga: Hukum Suami Istri Berhubungan Badan di Malam Hari pada Bulan Ramadan
Beliau juga menyatakan bahwa perjalanan KA Putri Deli saat ini belum dapat dilanjutkan, mengingat kondisi lokomotif dan truk yang masih berada di lintasan.
“Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan KA atas ketidaknyamanan dan keterlambatan yang ditimbulkan akibat temperan truk dengan KA Putri Deli. KAI juga telah memberikan layanan service recovery kepada penumpang KA Putri Deli yang perjalanannya terlambat,” pungkas Anwar.
PT KAI Divre I Sumut berkomitmen untuk melakukan semua yang diperlukan untuk memulihkan situasi, termasuk menyampaikan permohonan maaf kepada semua pelanggan yang terdampak dan menawarkan layanan pemulihan.
Selain itu, Anwar menyampaikan bahwa PT KAI akan menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan oleh kejadian tersebut, dengan penekanan pada penilaian kerugian material dan imaterial sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. (*)