JAKARTA, BARAK.ID – Sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 pada tanggal 21 November 2023, sesuai dengan arahan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Daftar Lengkap UMP Tahun 2024 di 38 Provinsi, Maluku Utara Tertinggi!
Berdasarkan data sementara yang telah dikumpulkan oleh Bisnis, kenaikan UMP tertinggi secara persentase terjadi di Provinsi Maluku Utara dengan peningkatan sebesar 7,5%. Provinsi lain yang mengikuti dengan peningkatan signifikan adalah DI Yogyakarta dengan kenaikan 7,27%, Jawa Timur dengan 6,13%, dan Sulawesi Tengah dengan 5,28%.
Meskipun demikian, dari segi besaran nominal, UMP tertinggi masih tetap berada di Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp5,06 juta, yang mengalami kenaikan sebesar 3,6% dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya.
Sementara itu, kenaikan UMP terendah terjadi di Provinsi Gorontalo dengan kenaikan sebesar 1,29%, diikuti oleh Aceh dengan 1,28%, dan Sulawesi Barat dengan 1,5%.
Hingga saat ini, belum ada informasi terbaru mengenai penyesuaian UMP tahun 2023 di beberapa provinsi, seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan. Berdasarkan PP No. 51/2023, provinsi-provinsi baru tersebut masih mengikuti penetapan UMP 2024 dari provinsi induk.