JAKARTA, BARAK.ID – Sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 pada tanggal 21 November 2023, sesuai dengan arahan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Daftar Lengkap UMP Tahun 2024 di 38 Provinsi, Maluku Utara Tertinggi!
Berdasarkan data sementara yang telah dikumpulkan oleh Bisnis, kenaikan UMP tertinggi secara persentase terjadi di Provinsi Maluku Utara dengan peningkatan sebesar 7,5%. Provinsi lain yang mengikuti dengan peningkatan signifikan adalah DI Yogyakarta dengan kenaikan 7,27%, Jawa Timur dengan 6,13%, dan Sulawesi Tengah dengan 5,28%.
Meskipun demikian, dari segi besaran nominal, UMP tertinggi masih tetap berada di Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp5,06 juta, yang mengalami kenaikan sebesar 3,6% dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya.
Sementara itu, kenaikan UMP terendah terjadi di Provinsi Gorontalo dengan kenaikan sebesar 1,29%, diikuti oleh Aceh dengan 1,28%, dan Sulawesi Barat dengan 1,5%.
Hingga saat ini, belum ada informasi terbaru mengenai penyesuaian UMP tahun 2023 di beberapa provinsi, seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan. Berdasarkan PP No. 51/2023, provinsi-provinsi baru tersebut masih mengikuti penetapan UMP 2024 dari provinsi induk.
“Penetapan UMP pertama kali sebesar nilai UMP induk,” seperti yang diatur dalam peraturan tersebut.
Baca Juga: UMP Sumatera Selatan 2024 Cuma Naik Rp 52 Ribu dari Tahun Sebelumnya
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, sebelumnya telah menyatakan bahwa pemerintah provinsi yang tidak melaporkan penyesuaian UMP sesuai dengan PP No. 51/2023 dan melewati batas waktu yang ditentukan akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tindak lanjut.
“Sanksi bukan dari Kementerian Ketenagakerjaan, tapi kita laporkan ke Kemendagri,” ungkapnya.
Berikut daftar lengkap kenaikan UMP 2024 di 38 provinsi di Indonesia:
- Aceh – 1,28% (Rp3,46 juta)
- Sumatra Utara – 3,67% (Rp2,80 juta)
- Sumatra Barat – 2,52% (Rp2,81 juta)
- Bangka Belitung – 4,04% (Rp3,64 juta)
- Kepulauan Riau – 3,76% (Rp3,4 juta)
- Riau – 3,22% (Rp3,29 juta)
- Jambi – 3,2% (Rp3,03 juta)
- Bengkulu – 1,7% (Rp2,41 juta)
- Sumatra Selatan – 1,55% (Rp3,45 juta)
- Lampung – 3,16% (Rp2,71 juta)
- Banten – 2,5% (Rp2,72 juta)
- DKI Jakarta – 3,6% (Rp5,06 juta)
- Jawa Barat – 3,57% (Rp2,05 juta)
- Jawa Tengah – 4,02% (Rp2,03 juta)
- DI Yogyakarta – 7,27% (Rp2,12 juta)
- Jawa Timur – 6,13% (Rp2,16 juta)
- Bali – 3,68% (Rp2,81 juta)
- NTB – 3,06% (Rp2,44 juta)
- NTT – 2,96% (Rp2,18 juta)
- Kalimantan Barat – 3,6% (Rp2,70 juta)
- Kalimantan Selatan – 4,22% (Rp3,28 juta)
- Kalimantan Tengah – menunggu putusan resmi
- Kalimantan Timur – 4,98% (Rp3,36 juta)
- Kalimantan Utara – menunggu putusan resmi
- Gorontalo – 1,19% (Rp3,02 juta)
- Sulawesi Utara – 1,67% (Rp3,54 juta)
- Sulawesi Tengah – 5,28% (Rp2,73 juta)
- Sulawesi Tenggara – 4,6% (Rp2,88 juta)
- Sulawesi Selatan – 1,45% (Rp3,4 juta)
- Sulawesi Barat – 1,5% (Rp2,91 juta)
- Maluku – menunggu putusan resmi
- Maluku Utara – 7,50% (Rp3,2 juta)
- Papua – menunggu putusan resmi
- Papua Barat – menunggu putusan resmi
- Papua Tengah – menunggu putusan resmi
- Papua Pegunungan – menunggu putusan resmi
- Papua Selatan – menunggu putusan resmi
- Papua Barat Daya – menunggu putusan resmi
Kenaikan UMP yang beragam di berbagai provinsi menjadi sorotan dalam upaya peningkatan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Penyesuaian upah minimum provinsi ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pekerja di seluruh negeri. (*)