JAKARTA, BARAK.ID – Bareskrim Polri memberikan keterangan mengenai kunjungan Cupi Cupita, seorang penyanyi dangdut terkenal, ke kantor mereka, pada Selasa (26/9/2023). Cupita, atau yang memiliki nama asli Cupi Warsita, dipanggil terkait dugaan keterlibatannya dalam endorsement sebuah situs yang diduga sebagai platform judi online.
Cupi Cupita Diperiksa Bareskrim
Brigjen Pol Adi Vivid, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kantor Bareskrim, mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut. “Kami memanggil saudari Cupi Warsita alias Cupi Cupita untuk mendapatkan klarifikasi seputar dugaan endorsement website yang diduga sebagai judi online,” ungkap Adi Vivid.
Baca Juga: Siskaeee Klaim Film ‘Keramat Tunggak’ Sebagai Film Religi, Bukan Film Dewasa
Namun, Brigjen Pol Adi Vivid enggan memberikan rincian mendalam tentang proses pemeriksaan atau detil kasus yang menjerat Cupita. Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan investigasi dan memberikan informasi terbaru kepada publik segera setelah ada perkembangan signifikan. “Kami akan segera mengabarkan hasil pemeriksaan setelah semua klarifikasi selesai dilakukan,” tegas Adi Vivid.
Sebelumnya, Cupita tiba di Gedung Bareskrim Polri pada siang hari, didampingi oleh seorang pendamping. Saat ditemui oleh para wartawan yang berjaga di lokasi, Cupita memilih untuk tidak memberikan komentar apapun mengenai alasan kedatangannya atau tanggapannya terhadap kasus yang sedang dihadapinya.
Baca Juga: 421 Rekening Judi Online Dibekukan, PPATK: Total Dana Rp 730 Miliar
Cupita bukanlah satu-satunya tokoh publik yang diperiksa terkait dugaan endorsement judi online. Beberapa artis lain juga telah menjalani pemeriksaan serupa di Bareskrim. Di antara nama-nama tersebut, Wulan Guritno dan Yuki Kato menjadi dua artis yang paling menonjol. (*)