BARAK.ID – Seorang wanita muda berinisial FA (20) telah resmi melaporkan tetangganya, DS, atas tuduhan pelecehan dan pengintipan. Insiden ini terjadi di lingkungan tempat mereka tinggal di Jalan RA Abusamah, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, pada awal bulan Januari.
Cewek Palembang Laporkan Tetangga Atas Pengintipan dan Perekaman saat Mandi
Informasi dihimpun, FA bersama pengacaranya, Faisal Abdau, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Mereka melaporkan insiden yang terjadi pada tanggal 2 Januari 2024, di mana DS diduga telah mengintip dan merekam FA saat ia sedang mandi.
Kronologi kejadian berawal ketika FA menemukan DS yang sedang mengintip dari atap kamar mandi dan merekamnya. Ketika ketahuan, DS segera melarikan diri.
“Kami datang ke sini untuk melaporkan DS atas kejadian di mana dia merekam korban sedang mandi. FA dan temannya menemukan bukti ini setelah menyita ponsel DS,” kata Faisal Abdau.
Lebih lanjut, Faisal menyebutkan bahwa FA bukan satu-satunya korban.
Beberapa teman satu bedeng juga menjadi korban serupa.
Baca Juga: Asep Habisi Kedua Orang Tuanya dengan Parang dan Kayu Runcing Akibat Tak Dibelikan Rokok
Mediasi telah dicoba, namun DS tidak memberikan tanggapan lebih lanjut, memaksa FA untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Ada empat korban, termasuk FA. Kami mencoba mediasi, tapi tidak ada komunikasi lebih lanjut dari DS. Akhirnya kami memutuskan melapor ke Polrestabes Palembang,” tambah Faisal.
Petugas SPKT Polrestabes Palembang telah menerima laporan FA.
Kasus ini akan diinvestigasi lebih lanjut oleh Sat Reskrim dengan dasar pelanggaran terhadap UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, terutama Pasal 29 sampai dengan 36 KUHP. (*)