JAKARTA, BARAK.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang telah beroperasi sejak tahun 2014, menjadi tonggak penting dalam menyediakan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Namun, dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat beberapa jenis penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Baca Juga: Polri Kenalkan Sistem Poin: Pelanggar Berat, Siap-siap SIM Dicabut!
BPJS Kesehatan telah dikenal luas oleh masyarakat sebagai fasilitas yang mampu meringankan beban biaya kesehatan, mulai dari perawatan rutin hingga operasi besar. Namun, layanan ini memang tidak universal. Sama halnya dengan asuransi kesehatan swasta lainnya, terdapat batasan-batasan tertentu terkait dengan cakupan penyakit dan jenis perawatan yang dapat diklaim.
Baca Juga: Gelombang Baru, Peluang Baru: Kartu Prakerja Gelombang 61 Kini Tersedia, Rp 4,2 Juta Menanti!