BARAK.ID – Dalam sebuah pernyataan baru-baru ini, Muhaimin Iskandar, calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan, menegaskan komitmennya untuk mengembalikan sepenuhnya kewenangan pemberian sertifikasi halal kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Cak Imin Akan Kembalikan Sertifikasi Halal ke MUI
Hal ini disampaikan Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, dalam acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI di Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat (1/12/2023).
Cak Imin menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap proses sertifikasi halal saat ini. “Kita perlu meninjau kembali, secara total, bagaimana keputusan diambil agar tidak terburu-buru,” ungkapnya.
Ia menyoroti perbedaan kewenangan antara MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menyarankan agar isu ini diperiksa lebih dalam. “Kita perlu mengkaji lebih mendalam terkait pembagian wewenang lembaga fatwa halal ini,” lanjutnya.
Baca Juga: Siap-Siap Liburan! Ini Tanggal Cuti Bersama Libur Natal dan Tahun Baru 2023
Cak Imin berjanji bahwa, jika terpilih, ia akan memastikan kewenangan sertifikasi halal dikembalikan ke MUI. “Insya Allah, kewenangan ini akan kami serahkan kembali ke MUI untuk menjaga independensinya. Ini akan kami lakukan setelah mengevaluasi situasi yang ada,” tegasnya.
Dalam konteks pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal kampanye, yang akan berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. (*)