BARAK.ID – Kasus yang melibatkan budayawan Butet Kertaredjasa, telah mengalami perkembangan baru. Sebelumnya, Butet menjadi sorotan karena dituduh membuat pernyataan yang tidak pantas terhadap Presiden Joko Widodo dalam sebuah kampanye politik.
Butet Kertaredjasa Bebas dari Laporan Polda, Bagaimana dengan Bawaslu?
Laporan yang diajukan oleh Projo DIY dan sejumlah relawan ke Polda DIY kini telah ditarik kembali.
Namun, masih terdapat pertanyaan mengenai nasib laporan serupa yang diajukan oleh relawan Presiden Jokowi lainnya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY.
Pada Jumat, 2 Februari, sebuah kelompok relawan yang mendukung Jokowi, dikenal sebagai Arus Bawah Jokowi (ABJ), telah melaporkan Butet ke Bawaslu DIY.
Laporan ini berakar dari komentar Butet di sebuah acara kampanye untuk calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, yang berlangsung di Alun-alun Wates, Kulon Progo.
Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, mengungkapkan bahwa laporan dari ABJ tersebut masih belum memenuhi syarat lengkap dan oleh karena itu harus disempurnakan oleh pelapor.
“Pelapor diminta untuk memperbaiki laporannya karena ada beberapa persyaratan yang belum lengkap,” kata Najib.
Ia menambahkan bahwa berkas laporan telah dikembalikan ke pelapor pada hari itu juga.
Najib menegaskan bahwa jika pelapor tidak menindaklanjuti dalam dua hari, maka laporan tersebut akan dianggap gugur.