BARAK.ID – Kasus yang melibatkan budayawan Butet Kertaredjasa, telah mengalami perkembangan baru. Sebelumnya, Butet menjadi sorotan karena dituduh membuat pernyataan yang tidak pantas terhadap Presiden Joko Widodo dalam sebuah kampanye politik.
Butet Kertaredjasa Bebas dari Laporan Polda, Bagaimana dengan Bawaslu?
Laporan yang diajukan oleh Projo DIY dan sejumlah relawan ke Polda DIY kini telah ditarik kembali.
Namun, masih terdapat pertanyaan mengenai nasib laporan serupa yang diajukan oleh relawan Presiden Jokowi lainnya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY.
Pada Jumat, 2 Februari, sebuah kelompok relawan yang mendukung Jokowi, dikenal sebagai Arus Bawah Jokowi (ABJ), telah melaporkan Butet ke Bawaslu DIY.
Laporan ini berakar dari komentar Butet di sebuah acara kampanye untuk calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, yang berlangsung di Alun-alun Wates, Kulon Progo.
Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, mengungkapkan bahwa laporan dari ABJ tersebut masih belum memenuhi syarat lengkap dan oleh karena itu harus disempurnakan oleh pelapor.
“Pelapor diminta untuk memperbaiki laporannya karena ada beberapa persyaratan yang belum lengkap,” kata Najib.
Ia menambahkan bahwa berkas laporan telah dikembalikan ke pelapor pada hari itu juga.
Najib menegaskan bahwa jika pelapor tidak menindaklanjuti dalam dua hari, maka laporan tersebut akan dianggap gugur.
Laporan ke Bawaslu ini diawali oleh kegiatan pelaporan bersama oleh ABJ, yang didampingi oleh perwakilan dari kelompok relawan Jokowi lainnya, termasuk Projo dan Bolone Mase, relawan dari calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Sekjen DPP ABJ, Arie Nugroho, menyampaikan keberatan mereka terhadap pantun yang dibawakan Butet, yang menurut mereka, berisikan ujaran yang tidak sepatutnya diucapkan selama periode pemilu.
Arie menekankan bahwa Butet, sebagai seorang budayawan, seharusnya memberikan contoh yang baik dan tidak menggunakan bahasa yang kasar atau menyinggung.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tegas Pastikan Dirinya Tidak Akan Berkampanye
Dalam laporan ke Bawaslu, Arie juga menyertakan bukti berupa flashdisk yang berisi video Butet dan cetakan dari media online untuk memperkuat dugaan pelanggaran.
Bayu M. Kurniawan, anggota Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu DIY, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian awal terhadap laporan ini, termasuk mengevaluasi kelengkapan syarat formil dan materil.
Keputusan mengenai langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan teguran atau tindakan pidana, akan ditentukan setelah kajian tersebut selesai. (*)