Baca Juga: Pondok Pengobatan Gus Samsudin di Blitar ‘Makan’ Korban
Kasi Intelijen Kejari Tebo, Febrow Soeseno, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas keputusan tersebut. “Kami berharap Pengadilan Tinggi Jambi akan memberikan putusan yang lebih adil,” ucap Febrow.
Sementara itu, sidang yang dipimpin oleh Kepala PN Tebo, Diah Astuti Miftafiatun, mendapati Budi bersalah melakukan pemaksaan persetubuhan. Meskipun demikian, pertimbangan adat Suku Anak Dalam menjadi alasan utama bagi hukuman yang lebih ringan. (*)