Sementara itu, Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto, mengekspresikan belasungkawa mendalam atas kejadian tersebut kepada keluarga korban.
Meskipun demikian, proses hukum tetap berjalan, dan Fadhilatun Nikmah tetap ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto Punya 1 Balita dan 2 Anak Kembar
“Pak Kapolda Jatim menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas Dirmanto.
Menanggapi kronologi kejadian yang beredar di media, Dirmanto membenarkan bahwa pertikaian antara pasangan suami istri ini mencapai titik kritis saat Briptu Rian pulang dari kantor.
“Saat itu, konflik semakin memanas dan berujung pada tindakan yang tidak terduga. Fadhilatun Nikmah kemudian mengambil tindakan yang tragis di rumah dinas mereka di Aspol Kota Mojokerto,” tuturnya.
Polda Jatim tidak hanya fokus pada penanganan hukum terhadap kasus ini tetapi juga memberikan perhatian pada aspek psikologis tersangka.
Baca Juga: Polwan Bakar Suami hingga Tewas di Aspol Mojokerto, Briptu Fadhilatun Nikmah Jadi Tersangka
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini dan kami melibatkan psikiater untuk memberikan pendampingan dan trauma healing kepada Fadhilatun Nikmah,” ungkap Dirmanto.
Sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, Polda Jatim terus melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap semua detail terkait insiden ini.
“Kami akan memastikan bahwa semua pihak terlibat dapat diberikan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Dirmanto. (*)