Baca Juga: WNA Rusia Ditangkap Setelah Mengutil Makanan Pengunjung di Restoran Bali
Menyadari kejadian tragis yang disebabkannya, Marselinus berupaya melarikan diri. Namun, saat mendengar sirine ambulans yang tiba membawa jenazah Lovelin, dia menyerahkan diri ke polisi. “Dia (Marselinus) menyesali perbuatannya,” tambah Ilham.
Marselinus, yang telah bekerja untuk keluarga Messakh sejak 2021, diangkat menjadi sopir pikap pada September lalu. Atas kelalaiannya tersebut, Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Joel Ndolu mengatakan Marselinus dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Menyebabkan Kematian Orang Lain dan terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. “Empat saksi sudah diperiksa dalam kaitan dengan kejadian ini,” jelas Joel. (*)