“Korban telah tinggal bersama pelaku, tantenya, selama tiga bulan, pasca kepergian ayah kandungnya ke alam baka,” tambahnya.
Baca Juga: Keluarga Bocah Yatim Disetrika di Simalungun Minta Pelaku Dibebaskan
Pelaku, SM, saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan menjalani proses hukum di unit PPA Polres Simalungun. Tindakannya berpotensi melanggar Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pihak kepolisian terus melakukan serangkaian penyidikan untuk mengungkap detail kasus ini, termasuk memotret tempat kejadian, meminta keterangan dari saksi-saksi, serta menyita barang bukti. Kepolisian mengharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu bersikap sabar dan bijaksana dalam mendidik anak. (*)