Bertus mengaku melakukan perampokan dan pembunuhan karena terdesak utang sebesar Rp 7 juta. “Pelaku sudah merencanakan aksinya sejak 28 November,” jelas Indra. Dari hasil penjualan sawit korban, pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 14 juta.
Bertus kini ditahan di Polres Sanggau dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan, yang membawa ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Dari foto yang didapatkan, Bertus tampak memiliki postur tubuh kurus, kepala plontos, dan memakai baju hitam tanpa lengan. Wajahnya yang tirus dan mata yang memerah menunjukkan raut pasrah. (*)