BARAK.ID – Seorang pemuda, Hendri Cahaya Putra alias Hendri (26), warga Dusun III, Desa Pasar Sorkam, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan sodomi terhadap sekitar 30 anak laki-laki di daerah tersebut.
Begini Modus Hendri Cahaya Putra, Predator 30 Anak di Tapteng Melancarkan Aksinya
Baca Juga: Hendri Cahaya Putra Cabuli 30 Anak di Tapteng Masih Berkeliaran! Ini Ciri-Cirinya…
Modus Hendri yang kini menjadi buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi, para korban, yang berusia sekitar 7-14 tahun, yang ditarget menjadi aksi bejat pelaku, terlebih dahulu diajak untuk bermain game bersama (mabar).
Kuasa hukum para korban, Abdul Ali Simatupang, mengungkapkan bahwa sejauh ini terdapat sekitar 30 anak laki-laki yang diduga menjadi korban HCP. Kejadian ini terjadi di dua desa yang berbeda dan diduga telah berlangsung selama dua tahun terakhir.
Abdul Ali menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai ketika salah satu korban secara tidak sengaja menceritakan perbuatan pelaku kepada seorang teman saat mereka sedang mengaji.
Guru mengaji yang mendengar cerita tersebut kemudian melakukan penyelidikan, yang akhirnya mengungkap kasus ini. Salah satu orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tapteng pada tanggal 14 November 2023.
Baca Juga: Tandai Mukanya! Hendri Cahaya Putra Jadi Buronan, Korbannya 30 Anak Laki-laki di Tapteng!
Menurut Abdul Ali, pelaku menggunakan berbagai modus untuk melakukan perbuatannya, termasuk mengajak anak-anak tersebut jalan-jalan, bermain game, atau bahkan memaksa mereka. Beberapa dari korban telah menjalani pemeriksaan visum, dan hasilnya menunjukkan bahwa sedikitnya tujuh anak diduga telah menjadi korban sodomi oleh pelaku.
Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, mengonfirmasi penerimaan laporan tentang kasus ini. Saat ini, polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini.
Kasus ini membuat heboh masyarakat di Kabupaten Tapanuli Tengah. Sementara itu, tersangka HCP (26) masih dalam status buron dan dalam pengejaran oleh pihak berwenang. (*)