BARAK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) sedang melakukan penyelidikan terkait penggunaan mobil plat merah untuk mengangkut baliho capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Simalungun. Peristiwa ini menciptakan kekhawatiran terkait kemungkinan pelanggaran dalam pemilihan mendatang.
Bawaslu Sumut Telusuri Penggunaan Mobil Plat Merah Angkut Baliho Ganjar-Mahfud di Simalungun
Baca Juga: Video Mobil Plat Merah Angkut Baliho Ganjar-Mahfud Viral di Sosial Media
Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari Lubis, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tentang peristiwa ini. “Saat ini, pihak Bawaslu Simalungun tengah menyelidiki kasus ini,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa (28/11/2023).
Pejabat yang bertanggung jawab atas izin penggunaan mobil tersebut akan dipanggil oleh Bawaslu. Pemanggilan ini terkait izin pemakaian mobil plat merah dalam kegiatan kampanye.
“Bila benar adanya, pejabat yang memberikan izin penggunaan mobil dinas tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
Baca Juga: Mobil Plat Merah yang Angkut Baliho Ganjar-Mahfud Diduga Milik BUMDes
Menurut Aswin, peristiwa ini jelas melanggar aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Pihaknya juga akan menyelidiki apakah terdapat unsur pelanggaran pemilihan umum terkait video tersebut.
“Kasus ini jelas telah melanggar netralitas ASN. Apabila terbukti adanya unsur pidana, kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan pelanggaran dalam pemilihan umum,” tegasnya.