Interogasi awal mengungkap bahwa S mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Ia mengaku memperolehnya dari seorang pria di daerah Perdagangan, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.
“Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Perdagangan untuk pengembangan lebih lanjut. Kasus ini kemudian akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun untuk penyidikan yang lebih mendalam,” beber Iptu Verry Jhonson Purba.
Baca Juga: Langkah Kreatif Kapolres Simalungun Ajak Gen-Z Perangi Narkoba: Hadirkan Program ‘MUSTIKA’
Kasus ini menjadi sorotan di tengah upaya berkelanjutan pemerintah dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia. Penangkapan ini menandakan bahwa peredaran narkoba tidak hanya terjadi di lingkungan urban, tetapi juga merambah ke daerah pedesaan, dengan aktor yang berasal dari berbagai lapisan masyarakat.
Kepolisian Simalungun berkomitmen untuk terus berupaya mencegah dan memerangi narkoba, tidak hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga edukasi dan pencegahan. Langkah ini diharapkan dapat membawa dampak positif jangka panjang dalam menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan bebas dari pengaruh buruk narkoba. (*)