SIMALUNGUN, BARAK.ID – Dalam sebuah langkah tegas melawan narkoba, melalui Polsek Perdagangan Resor Simalungun berhasil mengungkap dan menangkap seorang bandot sabu (bandar narkoba jenis sabu) di Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar. Operasi yang digelar pada Selasa, 21 November 2023, ini membuahkan hasil dengan penyitaan 17 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Bandot Sabu Pematang Bandar Diringkus Polsek Perdagangan, Barbuk 17 Gram
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung, melalui Kasi Humas, Iptu Verry Jhonson Purba, mengungkapkan detil operasi tersebut. Menurutnya, tersangka, berinisial D, seorang pria 30 tahun, berhasil diamankan dari dalam rumahnya. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba.
Tersangka D diketahui memiliki, menyimpan, dan diduga mengedarkan shabu. Informasi yang diterima dari masyarakat menjadi kunci utama yang mengarahkan polisi ke pelaku.
Kapolsek Perdagangan, AKP J Panjaitan, bersama timnya langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut, yang berujung pada penangkapan tersangka di Huta IV, Nagori Purba Ganda.
Baca Juga: Pohon Ambruk Timpa 3 Pria di Kebun Durian Tapteng, Turut Rambe Tewas
Penyelidikan di lokasi menunjukkan bukti konkret kepemilikan narkotika. Selain shabu yang ditemukan di tangan tersangka saat penangkapan, polisi juga menemukan 16 paket tambahan shabu dengan berat brutto 17,37 gram, alat hisap, timbangan digital, dan barang-barang lain termasuk uang tunai sejumlah Rp. 993.000,- serta sebuah ponsel merek Oppo.