BARAK.ID – Drama asmara yang berujung pahit di Kota Semarang. NMS, seorang perempuan berusia 21 tahun, ditangkap polisi akibat aksi nekatnya meneror mantan tunangannya, Syahrul Maulana, dengan hujan orderan fiktif yang mencapai jumlah mengejutkan: 600 orderan.
Balas Dendam, Wanita Ini Teror Mantan Pakai 600 Orderan Fiktif: Kesal Tak Jadi Dinikahi
Kisah yang menyerupai sinetron ini dimulai ketika janji pernikahan mereka yang dibatalkan Syahrul.
NMS, dengan hati yang terluka, mengungkapkan kepada media bahwa dirinya telah mengirim 400 orderan barang dan 200 orderan jasa angkutan ke rumah mantan tunangannya di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring.
“Saya melakukannya karena sakit hati dan dendam atas pembatalan pernikahan kami,” ujarnya, dilasir Barak.id, Rabu (31/1/2023).
Pusat perhatian dari tindakan balas dendam NMS bukan hanya jumlah orderan yang fantastis, melainkan juga ragamnya yang luar biasa.
Mulai dari barang mebel, elektronik, hingga jasa sedot WC dan sewa mobil, semuanya dikirimkan ke alamat Syahrul.
Tak hanya itu, tragedi ini semakin memilukan dengan pengakuan NMS bahwa hubungan mereka telah berlangsung sangat dekat, dan Syahrul telah berjanji akan menikahinya pada Oktober 2023.
Namun, janji itu pahitnya harus diingkari.
“Keluarga kami sudah dekat, sudah saling mengunjungi. Tapi dia malah ingkar janji,” ungkap NMS.
Lebih jauh, NMS juga mengaku pernah dipaksa oleh Syahrul untuk berhubungan badan.
“Ini bukan hanya soal gagal nikah, tapi juga soal bagaimana dia telah merenggut kesucian saya,” katanya.
Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno, menyatakan bahwa aksi teror NMS ini telah berlangsung sejak September 2023 hingga Januari 2024.
“Motif tersangka adalah dendam,” katanya.
Akibat aksi balas dendam yang tak lazim ini, NMS kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat.
Ia terancam hukuman penjara 12 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar, sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus ini bermula ketika Syahrul, yang merasa tidak pernah memesan barang apa pun, menerima barang-barang tersebut dengan nama pemesannya atas namanya.
Polisi kemudian mengungkap bahwa NMS menggunakan foto KTP Syahrul untuk melakukan orderan fiktif tersebut.
NMS, saat ini berada di Mapolres Kendal, menyatakan penyesalannya dan meminta maaf atas kegaduhannya yang telah meresahkan banyak pihak.
“Saya menyesali perbuatan saya,” katanya. (*)