LAMPUNG, BARAK.ID – Seperti dalam sebuah drama serial web Film “Layangan Putus”, di mana dalam adegan film tersebut, Aris melakukan adegan mesum dengan Lidya di kamar suami istri Kinan-Aris. Kisah perselingkuhan mantan oknum Dosen UIN Lampung, Suhardiansyah, bersama mahasiswi Veni Oktaviana (VO), memiliki kemiripan.
Kamar Desni Pratiwi Jadi Medan Rahasia Perselingkuhan
Di tengah keheningan malam di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, sebuah penggerebekan menguak skandal yang mengguncang lingkungan akademik UIN Raden Intan Lampung. Pada Senin, 9 Oktober 2023, sebuah hubungan gelap antara seorang dosen, Suhardiansyah, dengan mahasiswinya, Veni Oktaviana, terbongkar.
Baca Juga: Sialnya Gak Habis-habis! Pasca Ketahuan Ngamar Bareng Mahasiswi, Oknum Dosen Mesum Diusir Warga
Kisah ini terbentang seiring dengan pernikahan jarak jauh Suhardiansyah dengan Desni Pratiwi, seorang guru SMP yang tengah membangun karier di Bengkulu. Apa yang seharusnya menjadi rumah cinta bagi sebuah pasangan malah bertransformasi menjadi medan rahasia.
Sejak awal, tetangga mulai merasa curiga ketika Suhardiansyah, yang telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai dosen, terlihat beberapa kali membawa pulang Veni ke rumahnya. Spekulasi mengenai hubungan mereka semakin menguat ketika ditemukan bahwa keduanya berasal dari Fakultas Tarbiyah yang sama.
Ketika pintu kamar rumah Suhardiansyah terbuka pada malam itu, apa yang ditemukan mengejutkan semua orang. Kamar yang seharusnya menjadi tempat istirahat bagi Suhardiansyah dan Desni, malah menjadi saksi bisu perselingkuhan dengan Veni.
Menurut informasi yang diperoleh, Suhardiansyah dan Veni telah menjalin hubungan lebih dari sekadar guru dan murid selama sebulan. Terlebih mengejutkan, hubungan fisik mereka telah terjadi sebanyak enam kali.
Baca Juga: Baju Dinas Seksi Veni Oktaviana yang Diduga Dipakai Saat Gituan Bareng Oknum Dosen UIN Lampung
Setelah peristiwa penggrebekan, pasangan tersebut digiring ke Polda Lampung. Mereka kemudian diperiksa di Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum. Namun, tanpa adanya laporan resmi dari pihak yang dirugikan, yaitu Desni Pratiwi, kedua pihak dibiarkan bebas.
“Untuk laporan resmi belum ada dari yang dirugikan, istrinya, atau..belum, masih kami periksa,” kata Kombes Umi Fadillah Astuti.
Sementara itu, hukum menunggu. Dengan Pasal 284 KUHP mengenai Perzinahan yang menjadi ancaman, Desni memiliki hak untuk mengajukan laporan. Ancaman hukuman 9 bulan penjara mengintai Suhardiansyah jika Desni memutuskan untuk melapor. (*)