BARAK.ID – Seorang pengacara berusia 53 tahun bernama Darozy Chandra ditangkap oleh pihak kepolisian Lampung atas keterlibatannya dalam sebuah kasus pencurian mobil yang meresahkan. Kejadian ini juga melibatkan tiga pelaku lain yang berhasil ditahan oleh Polresta Bandar Lampung.
Darozy Chandra, Oknum Pengacara Terlibat Sindikat Pencurian Mobil di Lampung
Iptu Saidi Jamil, Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung, mengungkapkan bahwa anak Darozy yang bernama Calvin (24 tahun) juga terlibat dalam kejahatan ini. Selain itu, dua pelaku lainnya yang berhasil diamankan adalah Bambang (38 tahun) dan Edo (21 tahun).
Kelompok pencuri ini sepakat untuk berkolaborasi dalam merencanakan tindakan pencurian mobil. Menariknya, mobil yang menjadi target utama mereka adalah kendaraan milik Darozy sendiri yang hendak dijual kepada seorang pria bernama Safran dengan harga mencapai Rp 174 juta.
“Mereka adalah bagian dari sebuah sindikat. Peristiwa ini berawal pada bulan November ketika Darozy Chandra bermaksud menjual mobil Mitsubishi Pajero Sport melalui bantuan anaknya, Calvin, kepada Safran dengan harga Rp 174 juta,” kata Saidi Jamil.
Transaksi pun dilakukan, namun sebelumnya, para pelaku telah melakukan berbagai persiapan, termasuk duplikasi kunci, pemasangan GPS pada mobil, serta pembuatan aplikasi pembayaran palsu.
“Mereka, Darozy Chandra dan Calvin, menyiapkan kendaraan, serta dilengkapi dengan STNK palsu dan bukti pembiayaan palsu, lalu diserahkan kepada pelaku AP, yang saat ini masih dalam daftar pencarian, untuk dijual kepada Safran. Sebelumnya, kendaraan tersebut telah dilengkapi dengan perangkat GPS,” ujar Saidi Jamil.
Setelah transaksi berhasil, beberapa hari kemudian, sindikat ini mulai beraksi dengan melacak kendaraan tersebut melalui GPS yang telah mereka pasang di kursi mobil.