BARAK.ID – Seorang pengacara berusia 53 tahun bernama Darozy Chandra ditangkap oleh pihak kepolisian Lampung atas keterlibatannya dalam sebuah kasus pencurian mobil yang meresahkan. Kejadian ini juga melibatkan tiga pelaku lain yang berhasil ditahan oleh Polresta Bandar Lampung.
Darozy Chandra, Oknum Pengacara Terlibat Sindikat Pencurian Mobil di Lampung
Iptu Saidi Jamil, Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung, mengungkapkan bahwa anak Darozy yang bernama Calvin (24 tahun) juga terlibat dalam kejahatan ini. Selain itu, dua pelaku lainnya yang berhasil diamankan adalah Bambang (38 tahun) dan Edo (21 tahun).
Kelompok pencuri ini sepakat untuk berkolaborasi dalam merencanakan tindakan pencurian mobil. Menariknya, mobil yang menjadi target utama mereka adalah kendaraan milik Darozy sendiri yang hendak dijual kepada seorang pria bernama Safran dengan harga mencapai Rp 174 juta.
“Mereka adalah bagian dari sebuah sindikat. Peristiwa ini berawal pada bulan November ketika Darozy Chandra bermaksud menjual mobil Mitsubishi Pajero Sport melalui bantuan anaknya, Calvin, kepada Safran dengan harga Rp 174 juta,” kata Saidi Jamil.
Transaksi pun dilakukan, namun sebelumnya, para pelaku telah melakukan berbagai persiapan, termasuk duplikasi kunci, pemasangan GPS pada mobil, serta pembuatan aplikasi pembayaran palsu.
“Mereka, Darozy Chandra dan Calvin, menyiapkan kendaraan, serta dilengkapi dengan STNK palsu dan bukti pembiayaan palsu, lalu diserahkan kepada pelaku AP, yang saat ini masih dalam daftar pencarian, untuk dijual kepada Safran. Sebelumnya, kendaraan tersebut telah dilengkapi dengan perangkat GPS,” ujar Saidi Jamil.
Setelah transaksi berhasil, beberapa hari kemudian, sindikat ini mulai beraksi dengan melacak kendaraan tersebut melalui GPS yang telah mereka pasang di kursi mobil.
“Suspect B, E, dan CL melakukan tindakan pencurian dengan melacak kendaraan yang sudah terpasang GPS. Setelah mengetahui lokasinya, mereka langsung melakukan pencurian dengan menggunakan kunci duplikat,” jelasnya.
Korban segera melaporkan peristiwa ini ke Polresta Bandar Lampung, yang kemudian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Edo.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Edo. Dari pengakuan Edo, kami kemudian berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu Darozy Chandra, Calvin, dan B, di salah satu hotel di Bandar Lampung pada akhir bulan November lalu,” tambah Saidi.
Para tersangka mengakui bahwa uang hasil dari kejahatan ini akan dibagikan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat di antara mereka. “Mereka membagi hasil pencurian ini, termasuk untuk salah satu pelaku lain yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Saidi.
Para tersangka dihadapkan pada dakwaan berdasarkan Pasal 363 KUHPidana yang mengancam hukuman penjara selama 7 tahun. (*)