Baca Juga: Guru SMKN 1 Woha Diserang Siswa, Naik Pitam Karena Ditegur Merokok
Atas perbuatannya, F dihadapkan pada ancaman hukum berat sesuai dengan pasal 285 KUHP, yang bisa mengakibatkan hukuman penjara hingga 12 tahun. “F kami amankan di rumahnya, pelaku terancam pasal 285 KUHP dengan kurungan paling lama 12 tahun penjara,” tambah Yanti. (*)