BARAK.ID – Hati keluarga Telaumbanua di Nias, Sumatera Utara, hancur seketika, ketika Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), dengan impian besar menjadi abdi negara, malah menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh Serda Adan Aryan Marsal (AAM), seorang oknum TNI AL.
Awal Mula Serda Adan Dicurigai Keluarga Iwan: Casis TNI AL Dijemput Tiba-tiba, Keluarga Sampai Jual Mobil dan Tanah
Impian Iwan yang luhur untuk mengenakan seragam TNI AL berakhir dalam sebuah skenario tragis yang dipicu oleh janji-janji kosong dan tindakan keji.
Yanikasi Telaumbanua, tante Iwan, membagikan kisah pilu ini, menggambarkan bagaimana keluarga tersebut diperdaya oleh janji Serda AAM yang menjamin kelulusan Iwan tanpa harus menjalani tes seleksi, dengan syarat keluarga harus membayar sejumlah besar uang.
“Dengan harapan penuh, kami menyerahkan total lebih dari Rp 241 juta, hasil dari menjual harta paling berharga kami, termasuk tanah dan mobil, demi cita-cita Iwan,” tutur Yanikasi, dikutip Barak.id, Minggu (31/3/2024).
Iwan Dijemput Secara Tiba-tiba
Perjalanan Iwan yang rencananya menjadi calon siswa (casis) TNI AL, dimulai dengan dijemput secara mendadak pada 16 Desember 2022.
Iwan dibawa dari kediamannya tanpa kesempatan berpamitan yang layak, menjadi awal dari sebuah kehilangan yang tidak pernah terbayangkan oleh keluarga.
Sementara itu, keluarga Iwan tetap memberikan kepercayaan penuh kepada Serda Adan, yang telah dianggap sebagai bagian dari keluarga, namun berujung pada pengkhianatan.
Awal Kecurigaan
Kecurigaan mulai muncul beberapa bulan setelah keberangkatan Iwan, ketika tidak ada kabar berita yang dapat dipercaya dari Serda Adan mengenai keberadaan dan kondisi Iwan.
Keluarga yang semakin resah akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Denpom Lanal Nias, yang dengan cepat mengamankan Serda AAM untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Keluarga Casis TNI AL Korban Pembunuhan Serda Adan Dibawa ke Padang
Pengakuan Serda AAM tentang pembunuhan Iwan dan pembuangan jasadnya ke jurang di Padang menambah luka bagi keluarga Telaumbanua.
Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Afrizal, mengonfirmasi bahwa Serda AAM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati.
“Ini adalah tindakan yang tidak hanya menghancurkan impian seorang pemuda, tetapi juga merobek apart kesatuan keluarga,” ucap Mayor Afrizal, menegaskan beratnya perbuatan Serda AAM.
Selain Serda AAM, terdapat dua orang lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. (*)