Penyitaan barang bukti juga dilakukan oleh polisi, termasuk screenshot komentar dari akun TikTok, satu unit handphone merek Poco X3, dan akun TikTok milik Arjun.
Ia dijerat dengan pasal 45B juncto pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Gasak Harta Milik Majikan, Aksi Pria di Medan Terungkap Lewat CCTV
Ancaman hukumannya mencapai denda paling banyak Rp 750 juta.
Keputusan tidak menahan Arjun menjadi sorotan publik, mengingat seriusnya ancaman yang dia lontarkan di media sosial.
Namun, polisi tetap mengupayakan proses hukum yang berlaku dan menjamin bahwa kasus ini tetap berlanjut meski tanpa penahanan. (*)