Barak ID
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
No Result
View All Result
Barak ID
  • Indeks
  • Berita
  • Bisnis
  • Hot
  • Sports
  • Tekno
  • Misteri
  • Wisata & Perjalanan
  • Sensasi
  • Spesial
  • Sponsored
  • Jejak
Home Peristiwa

Ari Setiawan Langsung Ditangkap Lagi Karena Penggelapan saat Baru Keluar dari Penjara

Author: Rini Yosi
13 November 2023 | 19:37 WIB
Rubrik: Peristiwa
Ari setiawan ditangkap lagi atas penggelapan mobil usai keluar penjara, dijerat pasal 372 kuhp, terancam hukuman empat tahun.

Ari Setiawan ditangkap lagi atas penggelapan mobil usai keluar penjara, dijerat Pasal 372 KUHP, terancam hukuman empat tahun.

JAMBI, BARAK.ID – Ari Setiawan (42), warga Kelurahan Paal V, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, yang baru saja keluar dari penjara, kembali ditangkap oleh polisi di depan Lapas Kelas II B Tebo.

Ari Setiawan Langsung Ditangkap Lagi Karena Penggelapan saat Baru Keluar dari Penjara

Penangkapan ini terkait dengan kasus penggelapan mobil yang terjadi pada 29 September 2021, di mana Ari menggadaikan mobil Xenia seharga Rp 30 juta, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 125 juta.

Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron, Senin (13/11/2023), mengungkapkan bahwa penangkapan Ari dilakukan saat ia keluar dari Lapas Tebo. Polisi telah berkoordinasi dengan pihak lapas untuk menangkapnya tepat di depan pintu lapas.

Iptu Imron menjelaskan modus operandi Ari dalam melakukan penggelapan adalah dengan menyewa mobil korban kemudian menggadaikannya kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Kendaraan yang digadaikan tersebut tidak ditemukan karena sudah berpindah tangan.

Korban melaporkan kejadian ini ke polisi pada Desember 2022, ketika Ari sedang menjalani hukuman untuk kasus penggelapan mobil serupa. Ari divonis 2 tahun penjara dan saat mengajukan pembebasan bersyarat, ia langsung diamankan oleh polisi pada 31 Oktober 2023.

Imron juga menyebut bahwa pihak kepolisian sedang mencari pelaku lain dalam kasus ini, yang berinisial U, penadah mobil yang pertama.

Baca Juga: Salman Serang Lambok Pandiangan Hingga Tewas Karena Sakit Hati

Ari Setiawan, yang kini menjadi tersangka lagi, mengakui bahwa ia sudah mengetahui akan ditangkap lagi oleh polisi saat selesai mengajukan pembebasan bersyarat. Ia mengaku menggunakan uang hasil penggelapan untuk modal usaha.

Atas perbuatannya, Ari dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Tags: Kecamatan Kota BaruKelurahan Paal VKota Jambi

Discussion about this post

Berita Terbaru

Peristiwa

Balasan Operasi Jaring Laba-laba Bisa Lebih Brutal, Ancaman Nuklir Mengemuka

10 Januari 2026 | 21:19 WIB
Peristiwa

Kondisi Sejumlah Wilayah Ukraina Setelah Dihantam Rudal Balistik dan Drone Shahed Rusia

10 Januari 2026 | 21:19 WIB
Peristiwa

Tim Panther Polsek Pemulutan Ringkus Dua Perampok di Ogan Ilir

10 Januari 2026 | 21:19 WIB
Peristiwa

Viral Siswi SMP di Muratara Dibully Gara-gara Stiker WhatsApp

10 Januari 2026 | 21:18 WIB
Peristiwa

Siswi SMP di Muratara Dijambak Teman Sekelas Jadi Tontonan Ramai-ramai

10 Januari 2026 | 21:18 WIB

Pedri Jadi Harapan Terakhir Barcelona Hadapi Madrid di El Clasico Bernabeu

10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Cristiano Ronaldo Pernah Kunyah Rumput di Latihan Juventus

10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Endrick Terpinggirkan, Setan Merah Siap Menyambar

10 Januari 2026 | 20:28 WIB

Keputusan Tahan Vlahovic Bikin Strategi Transfer Berantakan

10 Januari 2026 | 20:28 WIB

Nottingham Forest Pecat Ange Postecoglou Selang Beberapa Menit Usai Laga Memalukan

10 Januari 2026 | 20:28 WIB

Perjalanan ke Lembah Baliem di Jantung Papua yang Menyimpan Kisah Mistis dan Keagungan Budaya

10 Januari 2026 | 20:23 WIB

10 Spot Liburan di Sleman yang Bikin Followers Auto Iri!

10 Januari 2026 | 20:23 WIB
sinata
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
📧 barakdotid[at]gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
📧 barakdotid[at]gmail.com