SURABAYA, BARAK.ID – Kejadian tragis yang melibatkan Dini Sera Afrianti (DSA) dan Gregorius Ronald Tannur semakin memanas. Dini, yang mengalami penganiayaan yang berujung pada kematiannya oleh Ronald, kini kebenarannya semakin rumit dengan adanya laporan balik dari keluarga Ronald kepada keluarga Dini dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Gregorius Ronald Tannur Aniaya Dini Sera Afrianti Hingga Tewas
Awalnya, kasus ini mencuat ke permukaan ketika, pada Rabu, 4 Oktober 2023, Dini, korban, mengalami penganiayaan oleh Ronald ketika berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya. Penganiayaan tersebut berakhir tragis dengan Dini meninggal setelah dipukul dan dilindas kendaraan oleh Ronald, yang kemudian terseret sejauh 5 meter.
Ironisnya, kedua belah pihak, baik Dini maupun Ronald, diketahui menjalin hubungan asmara. Namun, apa yang terjadi pada malam tragis itu masih menjadi tanda tanya besar.
Menambah kekompleksan kasus ini, Ronald ternyata adalah putra dari Edward Tannur, anggota DPR RI dari fraksi PKB Dapil II NTT. Hal ini membuat kasus ini semakin mencuri perhatian publik, mengingat posisi penting yang dipegang oleh sang ayah.
Dikutip dari Barak.id via akun Instagram @fakta.suroboyo, keluarga Ronald merasa dirugikan oleh tudingan yang dilontarkan oleh keluarga Dini dan kuasa hukumnya. Mereka menduga ada upaya fitnah dan pencemaran nama baik yang sengaja dibuat untuk merusak reputasi keluarga mereka. Menanggapi hal ini, pengacara keluarga Ronald, Lisa Rahmat, mengajukan tuduhan berdasarkan UU ITE 2016 Pasal 45 ayat (3), UU KUHP Pasal 310 ayat (1) dan (2), serta Pasal 311.
Sebagai respons atas kasus ini, Edward Tannur, ayah dari Ronald, diberhentikan sementara dari posisinya di Komisi IV DPR RI agar dapat fokus menangani masalah hukum yang menimpa anaknya. Keputusan ini tentu saja berdampak signifikan mengingat Edwar Tannur berencana maju kembali sebagai anggota DPR RI pada pemilihan legislatif 2024-2029 dari dapil dan partai yang sama. (*)