BARAK.ID – Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan fakta mencengangkan terkait maraknya aktivitas perjudian online di Indonesia.
Angka Transaksi Judi Online Capai Rp 100 T dalam 3 Bulan di 2024
Hadi menyebutkan, transaksi judi online dalam tiga bulan pertama 2024 saja telah mencapai angka Rp 100 triliun.
Angka tersebut disampaikan Hadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Ia mengungkapkan data itu berdasarkan hasil rapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membahas upaya pemberantasan judi online.
“PPATK mencatat, sejak 2017 sampai 2024, terjadi peningkatan judi online secara signifikan,” ujar Hadi.
“Dan dicatat bahwa perputaran yang di tahun 2023 itu mencapai Rp 327 triliun, agregat, keluar masuk. Dan triwulan pertama 2024 ini, tercatat Rp 100 triliun, luar biasa, ini juga agregat ya,” sambungnya.
Angka Rp 100 triliun dari transaksi terkait judi online dalam kurun waktu hanya tiga bulan di awal 2024 itu tentu sangat mengejutkan.
Angka tersebut juga meningkat signifikan dibandingkan tahun 2023 yang mencapai Rp 327 triliun untuk keseluruhan tahun.
Menurut data PPATK, sebanyak 3,2 juta warga negara Indonesia terlibat dalam aktivitas judi online sepanjang 2023.
Bahkan, 80 persen dari jumlah tersebut bermain judi dengan nilai transaksi di bawah Rp 100 ribu.
“Berdasarkan data yang ada di PPATK, di tahun 2023 sebanyak 3,2 juta warga negara bermain judi online, 80 persennya memang bermain di bawah nilai Rp 100 ribu,” ungkap Hadi.
Fakta-fakta mengejutkan itu menunjukkan betapa masifnya peredaran perjudian online di Tanah Air yang melibatkan jutaan orang dari berbagai kalangan masyarakat.
Bahkan, para pemain berasal dari lapisan ekonomi menengah ke bawah dengan nilai transaksi yang relatif kecil.
Hadi mengungkapkan, kegiatan judi online di Indonesia erat kaitannya dengan server atau pusat data yang berlokasi di luar negeri.
Hal itu mempersulit upaya pemerintah untuk memutus aktivitas tersebut.
“Dan servernya ada di luar negeri,” imbuh Hadi.
Merespons fenomena keprihatinan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah berupaya menangani konten-konten terkait judi online di berbagai platform digital di Indonesia.
Hingga akhir 2023, Kemkominfo mencatat telah menangani 805.923 konten judi online.
“Dan dari Kominfo juga itu telah melakukan tindakan hingga 30 Desember 2023, itu total konten judi online telah ditangani sebanyak 805.923 konten,” terang Hadi.
Untuk mengatasi masalah perjudian online secara lebih komprehensif, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online di berbagai instansi pemerintah.
Rapat terkait hal itu telah digelar Hadi bersama sejumlah pejabat teras dari berbagai lembaga negara.
Rapat tersebut dihadiri Menteri Kominfo Budi Arie, Wakil Menlu Pahala Mansury, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, serta Kepala BSSN Hinsa Siburian.
Tingginya angka transaksi judi online di Indonesia kembali menunjukkan bahwa permasalahan ini telah mencapai titik kritis yang mengkhawatirkan.
Pola permainan yang serba digital dan terhubung dengan jaringan internasional membuat aktivitas judi semakin mudah diakses serta tersebar luas.
Selain itu, maraknya judi online juga dikhawatirkan dapat memicu berbagai permasalahan sosial seperti meningkatnya tindak kriminalitas, kekerasan dalam rumah tangga, hingga ancaman disintegrasi bangsa.
Baca Juga: Stut Motor Berujung Kepala Pecah, Remaja di Lubuklinggau Tewas Terlindas Truk
Sebab, perjudian rentan dimanfaatkan untuk pendanaan aktivitas terlarang dan merusak nilai-nilai luhur bangsa.
Oleh karena itu, masyarakat mengapresiasi langkah pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online yang digalakkan secara masif.
Kolaborasi dari berbagai instansi dan lembaga negara dinilai akan memperkuat sinergi dalam memerangi aktivitas judi online.
Di sisi lain, upaya tersebut juga harus dibarengi dengan pembinaan mental, spiritual, dan edukasi masyarakat terkait bahaya perjudian.
Sebab, pencegahan menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai permainan judi yang kebanyakan hanya akan merugikan masyarakat. (*)