JAKARTA, BARAK.ID – Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, mengajukan permintaan agar Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, meninggalkan ruangan rapat.
Anggota Komisi III DPR Usir Eddy Hiariej Keluar dari Rapat
Insiden ini terjadi dalam sebuah rapat yang diadakan oleh Komisi III dengan jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham menjelang Pemilu 2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/11/2023).
Pada awalnya, Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan kesempatan kepada Menteri Kemenkumham, Yasonna Laoly, untuk memaparkan data terkait agenda rapat. Namun, saat Yasonna hendak berbicara, Benny menginterupsi pembicaraan tersebut.
“Sebentar, Pak. Interupsi, silakan,” ujar Habiburokhman, memberikan ruang kepada Benny untuk berbicara.
Dalam interupsi tersebut, Benny dengan tegas menyatakan status Eddy Hiariej sebagai seorang tersangka. “Di hadapan kita ini, selain Pak Menkumham, ada Wamenkumham, apa ada yang tidak tahu status beliau ini?” ujar Benny.
“Yang oleh semua pihak diketahui status beliau ini, Wamenkumham ini tersangka, ditetapkan tersangka oleh KPK,” tambah anggota DPR dari Partai Demokrat tersebut.
Benny kemudian mengusulkan agar Eddy Hiariej meninggalkan ruangan rapat untuk menjaga kelancaran proses rapat. “Kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini,” pinta Benny.
Baca Juga: Nusron Wahid Sebut Partai Koalisi Indonesia Maju sebagai ‘Partai Duafa’
Sementara itu, Habiburokhman memutuskan untuk melanjutkan rapat dengan tetap membiarkan Eddy berada di dalam ruangan. “Sementara persoalan status atau apa namanya, rekan-rekan yang hadir, saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini. Jadi kita lanjut,” kata Habiburokhman.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka pada tanggal 9 November atas dugaan suap dan gratifikasi. Selain Eddy, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, sehingga total tersangka dalam kasus ini berjumlah empat orang.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Eddy Hiariej belum ditahan, sehingga ia masih menjalani tugasnya sebagai wakil menteri seperti biasa. (*)