BARAK.ID – Seorang sopir, Hasriano Tampubolon (47), menjadi korban kekejaman yang tak termaafkan di Pantai Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Pembunuhan dilatarbelakangi oleh dendam dan sakit hati pelakunya.
Ancaman Video Mesum Membawa Maut, Sopir di Tapteng Dihabisi Sejoli dan Rekannya
Pelaku, bukan sembarang orang, melainkan sepasang kekasih dan seorang rekannya, yang terjerat dalam pusaran amarah dan balas dendam.
Wakil Kepala Polres Tapanuli Tengah, Kompol Kamaluddin Nababan, mengungkapkan bahwa kejadian tragis ini bermula dari ancaman yang dilontarkan korban kepada para pelaku.
Ancaman untuk menyebarkan video pribadi yang bisa merusak masa depan dan kehormatan mereka, menjadi bumerang yang memicu tindakan keji.
“Motif di balik tindakan ini adalah sakit hati dan keinginan untuk membalas dendam, akibat ancaman korban yang berniat menyebarkan video intim para pelaku,” tutur Kamaluddin,, dikutip Barak.id, Minggu (31/3/2024).
Pelaku pembunuhan terdiri dari dua pria, SAR (19) dan TM (18), serta seorang wanita, VAPH (16), yang ternyata merupakan pasangan dari salah satu pelaku.
Rencana pembunuhan yang terkonsep dengan detail, dimulai dari Sibolga.
VAPH, dengan peran yang direncanakan, menjadi umpan untuk mengajak korban bertemu di tempat kejadian perkara.
Pada Selasa (26/3/2024), sekitar pukul 21.30 WIB, ketegangan mencapai puncaknya.
SAR dan TM melancarkan aksi pembunuhan terhadap Hasriano yang berusaha melawan, namun sayangnya, dia tidak berdaya menghadapi tusukan benda tajam yang menjadi senjata para pelaku.
Baca Juga: Ngeri! Kebakaran Gudang Peluru Bogor, Granat Terlempar ke Rumah Warga?
Setelah perbuatan itu, dalam upaya untuk menghapus jejak, kedua pelaku membawa jasad korban dengan sepeda motor ke arah jembatan Aek Garut, Kelurahan Kalangan.
Mereka bahkan sampai hati menyiram jasad tersebut dengan bensin, dalam upaya menghilangkan sidik jari mereka dari tubuh korban.
Saat ini, para pelaku telah ditahan, dan menghadapi beratnya jerat hukum, termasuk Pasal 340 Subs 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (*)