BARAK.ID – Anak dari selebgram Aghnia Punjabi, menjadi korban kekerasan oleh pengasuhnya, Indah atau IPS.
Ancaman Hukuman Penganiaya Anak Aghnia Punjabi Dinilai Jauh dari Rasa Keadilan
Pelaku, kini sudah ditangkap dan ditahan, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Melissa Anggraini, aktivis hukum, melalui media sosialnya mengutarakan kekecewaannya terhadap ancaman hukuman yang diberikan kepada IPS.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara terasa jauh dari apa yang seharusnya mencerminkan rasa keadilan,” ungkapnya, dikutip Barak.id dari akun Instagramnya, Senin (1/4/2024).
Baca Juga: Pria Pengantin Baru Gorok Wanita Selingkuhan di Mandailing Natal
Mellisa juga menyoroti bagaimana hukum sering kali memberikan ruang bagi keringanan hukuman, terutama bagi pelaku yang belum pernah dipidana sebelumnya atau yang menunjukkan perilaku baik.
Dengan pengalaman membela kasus-kasus sebelumnya, seperti David Ozora, Anggraini menekankan bahwa korban penganiayaan, dalam hal ini anak Aghnia Punjabi, akan mengalami trauma seumur hidup, yang tampaknya tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku.
“Kita perlu merevisi UU Perlindungan Anak, mengingat hak-hak korban yang sering kali terabaikan,” tambahnya.
Baca Juga: Aghnia Punjabi Ceritakan Isi Rekaman CCTV: Anakku Dipukul Buku, Sampai Polisi Tak Tega Melihat
Mellisa juga mendorong adanya perubahan legislatif yang lebih melindungi korban, khususnya anak-anak.
Sebelumnya, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hermanto, membeberkan langkah-langkah yang telah diambil oleh kepolisian, termasuk pengamanan barang bukti dan penjatuhan pasal terhadap pelaku.
“Kami telah mengamankan barang bukti, termasuk buku yang digunakan untuk memukul korban dan lain-lain,” ujar Budi, sembari melanjutkan, pasal yang dikenakan kepada pelaku, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (*)