BARAK.ID – Seorang ibu rumah tangga, yang dikenal dengan Nina Wati (NW), menjadi sorotan setelah terbukti merancang sebuah skema penipuan yang tidak hanya berani tapi juga sangat merugikan.
Anak Korbannya Tak Kunjung Jadi Polisi, Nina Wati Raup Cuan Rp 1,3 Miliar
Nina Wati, dengan janji manis dan penuh daya tarik, berhasil membuat seorang warga Kabupaten Serdang Bedagai, yang dikenal sebagai Afnir, percaya bahwa ia bisa menjadikan anak Afnir sebagai anggota polisi.
Cerita ini bermula ketika Afnir, yang memiliki harapan besar untuk melihat anaknya mengenakan seragam kepolisian, berkenalan dengan NW pada tanggal 25 Agustus 2023 melalui Iptu Supriadi, seorang pejabat di Polres Serdang Bedagai.
Baca Juga: Tipu Warga Sergai, Nina Wati Janjikan Anak Korban Masuk Polisi
NW, dengan kepiawaiannya dalam berkomunikasi, meyakinkan Afnir bahwa ia memiliki jalur khusus untuk memasukkan anak-anak ke dalam jajaran polisi, khususnya menjadi Brigadir Kepolisian, dengan ‘biaya masuk’ sebesar Rp 500 juta.
Tertarik dan penuh harap, Afnir menuruti permintaan tersebut dan mulai mengirimkan uang secara bertahap kepada NW, dengan setiap transaksi dicatat dalam kwitansi sebagai bukti pembayaran.
Namun, waktu berlalu tanpa ada tanda-tanda anak Afnir akan diangkat menjadi polisi. NW, yang tidak kehilangan akal, kemudian menaikkan taruhannya dengan menjanjikan posisi lebih tinggi dalam Akademi Kepolisian (Akpol) dengan ‘harga’ yang jauh lebih tinggi, yaitu Rp 1,2 miliar.
Afnir, yang masih terbuai oleh janji-janji kosong, kembali memenuhi permintaan tersebut, sehingga total uang yang telah diberikan mencapai angka fantastis Rp 1,35 miliar.
Namun, seperti mimpi buruk yang tak kunjung usai, semua janji tersebut berakhir dengan kekecewaan.
Kesadaran pahit akhirnya tiba ketika Afnir menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan.
Baca Juga: Nina Wati Ditangkap Polda Sumut Karena Menipu Warga Sergai Rp 1,3 Miliar
Tanpa kehilangan waktu, ia segera mendatangi Polda Sumut untuk melaporkan kejadian tersebut pada 8 Februari 2024.
Penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian dengan memeriksa 16 saksi akhirnya membuahkan hasil dengan ditangkapnya NW dan penetapannya sebagai tersangka.
Dalam penuturannya, Kombes Sumaryono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, mengungkapkan bahwa NW kini menghadapi tuduhan berat di bawah Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
“Dari hasil penyelidikan, NW telah terpenuhi segala unsur baik formil dan materil (menjadi tersangka). NW dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, yaitu pasal penggelapan dan penipuan. Pelaku diancam 4 tahun penjara,” kata Sumaryono. (*)