BANYUASIN, BARAK.ID – Gelombang kehebohan terjadi di Banyuasin, Sumatera Selatan, seputar kasus pengusiran Siti Marbiah (73) oleh anak angkatnya, AY, yang telah dibesarkannya sejak usia dua tahun. Persoalan ini menarik perhatian publik bukan hanya karena tindakan pengusiran itu sendiri, namun karena latar belakangnya yang unik, yakni larangan menikah untuk keempat kali yang diberikan oleh Siti Marbiah kepada AY.
Anak Angkat di Sumsel Usir Ibu Karena Warisan dan 4 Kali Dilarang Menikah
AY, yang kini telah berumur dewasa dan bekerja, telah mengalami tiga kali gagal menikah sebelumnya. Ketika ia menyatakan keinginan untuk menikah lagi, Siti Marbiah memberikan nasihat yang dia anggap terbaik untuk AY. Namun, nasihat tersebut tidak diterima dengan baik oleh AY, yang menganggapnya sebagai tindakan penghambatan terhadap kebahagiaan pribadinya.
Situasi rumah tangga ini menjadi lebih rumit seiring dengan masalah warisan. Siti Marbiah dan keluarga besarnya memiliki rumah dan tanah yang menjadi sumber pertikaian. AY berhasil membujuk Siti Marbiah untuk menjual properti tersebut dan memberikan sebagian besar hasil penjualan sebesar Rp200 juta kepada AY. Sisa penjualan digunakan untuk membeli rumah baru yang kini menjadi akar konflik.
Jallas Boang Manalu, kuasa hukum Siti Marbiah, menjelaskan bahwa dalam proses pembelian rumah baru, AY membujuk Siti Marbiah agar sertifikat dibuat atas nama AY, dengan janji bahwa nantinya akan dibuatkan surat hibah untuk Siti Marbiah.
Ketegangan antara Siti Marbiah dan AY semakin memuncak hingga akhirnya AY mengambil langkah ekstrem dengan mengusir Siti Marbiah dari rumah tersebut. Selama delapan bulan, Nenek Mar, begitu ia akrab disapa, terpaksa menumpang di rumah kerabat dan tetangga.
Banyak upaya telah dilakukan untuk mediasi yang melibatkan keluarga besar, unsur pemerintahan, dan kepolisian, namun semuanya gagal menemukan solusi karena AY enggan memberikan sertifikat rumah kepada Siti Marbiah.