BANYUASIN, BARAK.ID – Setelah menjadi pusat perhatian publik akibat pemberitaan viral mengenai pengusiran seorang nenek berusia 73 tahun oleh anak angkatnya, Andriyanita atau AY, yang didampingi kuasa hukumnya Muhammad Hidayat Arifin, akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi.
Anak Angkat, Andriyanita Bantah Usir Ibu 73 Tahun di Banyuasin
Mereka membantah keras tuduhan yang disebarkan oleh tim kuasa hukum Siti Marbiah dari kantor hukum Jallas Boang Manalu & Partners, yang menurut mereka telah menyesatkan publik dan dapat dianggap sebagai fitnah terhadap Andriyanita, anak angkat Siti Marbiah.
Baca Juga: Ayah di Tanah Karo Tega Aniaya Anak Karena Masalah Rumah Tangga
Dalam klarifikasi yang disampaikan, M Hidayat Arifin menegaskan bahwa kepergian Siti Marbiah dari rumah yang diklaim sebagai miliknya adalah keputusan yang diambil oleh Siti Marbiah sendiri tanpa paksaan atau pengetahuan dari Andriyanita. M Hidayat juga menambahkan bahwa tidak ada pengusiran yang dilakukan baik oleh Andriyanita maupun suaminya terhadap Siti Marbiah.
Menurut tim advokasi “Si Anak Angkat”, tuduhan pengusiran tersebut tidak memiliki dasar, dan menyatakan bahwa permasalahan yang terjadi hanyalah akibat dari kesalahpahaman komunikasi yang sering terjadi dalam hubungan antara ibu dan anak, termasuk yang terjadi di antara Siti Marbiah dan Andriyanita.
Baca Juga: Polres Tapanuli Utara Ungkap Kasus Curat, 2 Pelaku Ditangkap, Satu Dalam Pengejaran
Mereka juga berusaha menjelaskan bahwa Siti Marbiah dan Andriyanita, seperti halnya hubungan ibu dan anak pada umumnya, tidak terhindar dari konflik. Dikatakan bahwa Siti Marbiah, yang usianya sudah lanjut, terkadang mudah terganggu mood-nya dan menjadi sensitif.