BANYUASIN, BARAK.ID – Setelah menjadi pusat perhatian publik akibat pemberitaan viral mengenai pengusiran seorang nenek berusia 73 tahun oleh anak angkatnya, Andriyanita atau AY, yang didampingi kuasa hukumnya Muhammad Hidayat Arifin, akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi.
Anak Angkat, Andriyanita Bantah Usir Ibu 73 Tahun di Banyuasin
Mereka membantah keras tuduhan yang disebarkan oleh tim kuasa hukum Siti Marbiah dari kantor hukum Jallas Boang Manalu & Partners, yang menurut mereka telah menyesatkan publik dan dapat dianggap sebagai fitnah terhadap Andriyanita, anak angkat Siti Marbiah.
Baca Juga: Ayah di Tanah Karo Tega Aniaya Anak Karena Masalah Rumah Tangga
Dalam klarifikasi yang disampaikan, M Hidayat Arifin menegaskan bahwa kepergian Siti Marbiah dari rumah yang diklaim sebagai miliknya adalah keputusan yang diambil oleh Siti Marbiah sendiri tanpa paksaan atau pengetahuan dari Andriyanita. M Hidayat juga menambahkan bahwa tidak ada pengusiran yang dilakukan baik oleh Andriyanita maupun suaminya terhadap Siti Marbiah.
Menurut tim advokasi “Si Anak Angkat”, tuduhan pengusiran tersebut tidak memiliki dasar, dan menyatakan bahwa permasalahan yang terjadi hanyalah akibat dari kesalahpahaman komunikasi yang sering terjadi dalam hubungan antara ibu dan anak, termasuk yang terjadi di antara Siti Marbiah dan Andriyanita.
Baca Juga: Polres Tapanuli Utara Ungkap Kasus Curat, 2 Pelaku Ditangkap, Satu Dalam Pengejaran
Mereka juga berusaha menjelaskan bahwa Siti Marbiah dan Andriyanita, seperti halnya hubungan ibu dan anak pada umumnya, tidak terhindar dari konflik. Dikatakan bahwa Siti Marbiah, yang usianya sudah lanjut, terkadang mudah terganggu mood-nya dan menjadi sensitif.
Selanjutnya, tim advokasi menanggapi klaim kepemilikan rumah yang disampaikan oleh Siti Marbiah. Mereka menyatakan bahwa Andriyanita adalah pemilik sah atas tanah seluas 629 meter persegi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin.
Hak atas tanah tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli, bukan hibah, yang dilakukan dengan Hayatillah pada tahun 2014, menggunakan uang pribadi Andriyanita sebesar Rp120 juta.
Baca Juga: Anak Angkat di Sumsel Usir Ibu Karena Warisan dan 4 Kali Dilarang Menikah
Dalam upaya untuk menyelesaikan konflik internal keluarga, tim advokasi “Si Anak Angkat” menyatakan bahwa Andriyanita tetap berkeinginan untuk menyelesaikan masalah dengan Siti Marbiah dan kembali hidup berdampingan sebagai ibu dan anak.
Pernyataan ini merupakan upaya untuk membersihkan nama Andriyanita dari tuduhan yang telah tersebar luas di media dan masyarakat.
Tim advokasi menyerukan agar setiap masalah yang ada dapat diselesaikan secara internal dalam keluarga, dan mengharapkan agar kebenaran dapat terungkap demi mencapai resolusi yang adil dan bijaksana bagi semua pihak yang terlibat. (*)