Keberanian korban untuk melawan terus berlanjut, namun tak mampu menahan serangan yang dilancarkan oleh Amrin.
Penusukan berulang kali yang dilakukan secara membabi buta menyebabkan korban tak berdaya dan akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian, sebagaimana disampaikan oleh AKP Sukadi.
Usai korban meregang nyawa, Amrin memiliki rencana untuk menyembunyikan bukti dengan memasukkan tubuh korban ke dalam koper miliknya.
Dalam aksi kejamnya, Amrin bahkan mematahkan leher korban agar tubuhnya muat di dalam koper tersebut.
Kemudian, mayat korban dibawa oleh Amrin untuk dibuang di semak-semak di jembatan panjang, Jimbaran, menggunakan sepeda motor pribadinya.
Namun, setelah melakukan tindakan tersebut, Amrin kembali ke tempat kejadian.
Baca Juga: Suami Mutilasi Istri di Ciamis Disebut Depresi, Anak Utang Rp 150 Juta Untuk Judi Slot?
Ketika kembali, Amrin melihat ramainya petugas kepolisian dan warga di sekitar, dan membatalkan niatnya, untuk kembali ke lokasi pembuangan.
Sepeda motor Amrin dibiarkan terparkir di sekitar tempat kejadian, sekitar 60 meter dari lokasi.
Selanjutnya, Amrin menggunakan motor milik rekannya untuk menuju rumah kos saudaranya yang berada di Kelan, Kuta, Badung.
Amrin akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri ke Mapolsek Kuta atas saran dari kakaknya.
Dalam tindakannya tersebut, Amrin dijerat dengan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun menggantung atas perbuatannya,” demikian yang disampaikan oleh AKP Sukadi. (*)