BARAK.ID – Amrin AL Rasyid Pane (20), seorang pria muda asal Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, telah menjadi sosok tersangka dalam kasus pembunuhan seorang pekerja seks komersial (PSK) di sebuah rumah kos di Jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta, Bali.
Amrin AL Rasyid Pane Tega Habisi Rianti Agnesia Karena Kesal Korban Meminta Bayaran Lebih
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (3/5/2024) dini hari, sekitar pukul 03.00 Wita.
Informasi dihimpun, korban bernama Rianti Agnesia (23) asal Bogor, Jawa Barat, akhirnya kehilangan nyawanya karena digorok oleh pelaku.
Bahkan, Amrin tidak segan-segan menikam ‘Cewek MiChat’ tersebut berulang kali.
Baca Juga: Lagi! Mayat Cewek MiChat Dimasukkan ke Dalam Koper dan Dibuang ke Jurang
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan kejam ini.
“Amrin kesal atas permintaan bayaran lebih dari korban,” beber AKP I Ketut Sukadi, dikutip Jumat (3/5/2024).
Penggunaan pisau dapur sebagai alat untuk menggorok leher dan menikam tubuh korban menjadi bukti kekejaman yang dilakukan oleh Amrin, demikian yang diungkapkan AKP Sukadi.
Insiden ini bermula dari pemesanan layanan PSK melalui aplikasi, di mana pada awalnya kesepakatan tarif adalah Rp. 500.000.
Namun, ketika korban meminta bayaran lebih hingga mencapai Rp. 1.000.000, Amrin merasa tidak terima.
Baca Juga: Rianti Agnesia, Cewek MiChat ‘Mayat dalam Koper’ Digorok Sebelum Dibuang ke Jurang
Ancaman korban untuk memanggil kekasih dan rekannya ke lokasi menjadi pemicu Amrin untuk melakukan penganiayaan, yang pada akhirnya berujung pada tindakan yang tragis.
Korban, dalam usahanya untuk bertahan hidup, berteriak meminta tolong ketika digorok oleh pelaku.
Namun, upaya tersebut sia-sia karena mulutnya kemudian dibungkam oleh tangan Amrin.
Keberanian korban untuk melawan terus berlanjut, namun tak mampu menahan serangan yang dilancarkan oleh Amrin.
Penusukan berulang kali yang dilakukan secara membabi buta menyebabkan korban tak berdaya dan akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian, sebagaimana disampaikan oleh AKP Sukadi.
Usai korban meregang nyawa, Amrin memiliki rencana untuk menyembunyikan bukti dengan memasukkan tubuh korban ke dalam koper miliknya.
Dalam aksi kejamnya, Amrin bahkan mematahkan leher korban agar tubuhnya muat di dalam koper tersebut.
Kemudian, mayat korban dibawa oleh Amrin untuk dibuang di semak-semak di jembatan panjang, Jimbaran, menggunakan sepeda motor pribadinya.
Namun, setelah melakukan tindakan tersebut, Amrin kembali ke tempat kejadian.
Baca Juga: Suami Mutilasi Istri di Ciamis Disebut Depresi, Anak Utang Rp 150 Juta Untuk Judi Slot?
Ketika kembali, Amrin melihat ramainya petugas kepolisian dan warga di sekitar, dan membatalkan niatnya, untuk kembali ke lokasi pembuangan.
Sepeda motor Amrin dibiarkan terparkir di sekitar tempat kejadian, sekitar 60 meter dari lokasi.
Selanjutnya, Amrin menggunakan motor milik rekannya untuk menuju rumah kos saudaranya yang berada di Kelan, Kuta, Badung.
Amrin akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri ke Mapolsek Kuta atas saran dari kakaknya.
Dalam tindakannya tersebut, Amrin dijerat dengan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun menggantung atas perbuatannya,” demikian yang disampaikan oleh AKP Sukadi. (*)