BARAK.ID — Sepasang kekasih remaja, Viki Ariya Ramanda (18) dan Aliya Sahara (18), kini mendekam di balik jeruji Polres Simalungun setelah tindakan keji mereka terungkap.
Aliya Meminta Viki Membawa Bayi ke Panti Asuhan, Malah Dibuang ke Perkebunan Teh Sidamanik
Bayi perempuan yang baru saja dilahirkan Aliya, malah dibuang di semak-semak perkebunan teh di Kecamatan Pamatang Sidamanik oleh Viki, meski Aliya memintanya membawa bayi itu ke panti asuhan.
Senin, 13 Mei 2024, warga setempat menemukan bayi perempuan berusia tiga jam di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu.
Tangisan bayi yang terdengar di semak-semak membuat warga segera mencari sumber suara.
“Setelah ditelusuri, bayi itu ditemukan dalam kondisi terluka karena terkena kayu dan rerumputan tajam,” ujar Kapolsek Sidamanik, AKP S Tampubolon.
Baca Juga: Pasangan Pelajar SMA Tega Buang Bayi Baru Lahir Tiga Jam di Kebun Teh Sidamanik
Bayi yang mengalami perdarahan segera dibawa ke bidan setempat untuk mendapatkan pertolongan pertama.
“Namun, karena kondisi bayi semakin memburuk, ia harus dirujuk ke RS Parapat menggunakan mobil polisi, karena ambulans puskesmas tidak tersedia,” lanjut Tampubolon.
Sayangnya, pada pukul 19.30 WIB, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Masyarakat mulai curiga setelah melihat Aliya yang sebelumnya hamil namun tiba-tiba tanpa bayi.
Kecurigaan ini dilaporkan ke polisi.
“Setelah penemuan bayi, kami mendapat informasi dari warga tentang seorang remaja yang pernah terlihat hamil, yaitu AS (Aliya Sahara),” ungkap AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Kasat Reskrim Polres Simalungun, Kamis (23/5/2024).
Polisi segera mendatangi rumah Aliya pada Rabu, 22 Mei 2024.
Aliya mengaku melahirkan bayi perempuan secara normal pada Senin pagi.
“Bayi itu adalah hasil hubungannya dengan Viki, yang masih kelas 3 SMA,” tambah Ghulam.
Setelah melahirkan, Aliya meminta Viki membawa bayi tersebut ke panti asuhan.
Baca Juga: Tampang Sepasang Pelaku dan Kronologi Pembuangan Bayi di Kebun Teh Sidamanik
Namun, Viki memilih jalan lain.
“Setelah melahirkan, Aliya meminta Viki untuk membawa bayi itu ke panti asuhan, tapi Viki malah membawa bayi itu ke perkebunan teh dan meninggalkannya di sana,” ungkap Ghulam.
Setelah kembali ke rumah Aliya untuk menanam tali ari-ari bayi di belakang rumah, Viki ditangkap oleh polisi.
“Penangkapan pasangan kekasih ini menunjukkan betapa tragisnya akhir dari perbuatan mereka,” ujar Ghulam.
Kini, kedua pelaku menghadapi dakwaan berat berdasarkan Pasal 340, Sub Pasal 338, lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)