Aliya kemudian meminta Viki untuk membawa bayi tersebut ke panti asuhan.
Namun, Viki memilih jalan lain.
“Setelah melahirkan, Aliya meminta Viki untuk membawa bayi itu ke panti asuhan, tapi Viki malah membawa bayi itu ke perkebunan teh dan meninggalkannya di sana,” ungkap Ghulam.
Viki kemudian kembali ke rumah Aliya untuk menanam tali ari-ari bayi di belakang rumah.
Baca Juga: Aliya Meminta Viki Membawa Bayi ke Panti Asuhan, Malah Dibuang ke Perkebunan Teh Sidamanik
Kubur Bayi di Lokasi yang Sama
Fakta mengejutkan terungkap saat Viki mengaku kepada polisi bahwa pada bulan Agustus 2022, dia juga pernah menguburkan bayi hasil hubungan gelapnya dengan Aliya di lokasi yang sama.
“Ternyata, pada bulan Agustus 2022 tersangka sudah pernah menguburkan bayi hasil hubungan tersangka Viki dengan Aliya di sekitar lokasi dekat rumah mereka,” jelas AKP Ghulam, dikutip dari Tribun-Medan, Kamis (23/5/2024).
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Simalungun.
“Penangkapan pasangan kekasih ini menunjukkan betapa tragisnya akhir dari perbuatan mereka,” ujar Ghulam.
Mereka dijerat dengan Pasal 340, Sub Pasal 338, lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, termasuk gunting, kain, celana dalam, celana pendek, baskom, serta sepeda motor BK 6260 ARY.
Barang bukti ini menunjukkan betapa terencana tindakan mereka.
AKP Ghulam mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pengungkapan kasus ini.
“Informasi dari warga sangat membantu dalam mengungkap kasus ini. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang berguna untuk penanganan kasus ini,” ujarnya. (*)