BARAK.ID – Polres Simalungun mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus pembuangan bayi di Perkebunan Teh Simalungun pada Selasa (14/5/2024).
Aliya dan Viki Pernah Kubur Bayi di Lokasi yang Sama Tahun 2022
Sepasang kekasih remaja, Aliya Sahara (18) dan Viki Ariya Ramanda (18), yang terlibat dalam kasus ini ternyata pernah melakukan tindakan serupa pada tahun 2022 di lokasi yang sama.
Kronologi peristiwa ini dimulai ketika warga menemukan bayi perempuan berusia tiga jam di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu, Kecamatan Pamatang Sidamanik.
“Bayi itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terluka karena terkena kayu dan rerumputan tajam,” ujar Kapolsek Sidamanik, AKP S Tampubolon, Selasa (14/5/2024) lalu.
Baca Juga: Pasangan Pelajar SMA Tega Buang Bayi Baru Lahir Tiga Jam di Kebun Teh Sidamanik
Bayi yang mengalami perdarahan segera dibawa ke bidan setempat.
“Kondisi bayi semakin memburuk sehingga harus dirujuk ke RS Parapat menggunakan mobil polisi karena ambulans puskesmas tidak tersedia,” jelas Tampubolon.
Sayangnya, pada pukul 19.30 WIB, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Kecurigaan masyarakat terhadap kondisi Aliya yang sebelumnya terlihat hamil namun tiba-tiba tanpa bayi, memicu penyelidikan polisi.
“Setelah penemuan bayi, kami mendapat informasi dari warga tentang seorang remaja yang pernah terlihat hamil, yaitu Aliya Sahara,” ungkap AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Kasat Reskrim Polres Simalungun, Kamis (23/5/2024).
Rabu (22/5/2024), polisi mendatangi rumah Aliya.
Baca Juga: Tampang Sepasang Pelaku dan Kronologi Pembuangan Bayi di Kebun Teh Sidamanik
Aliya mengaku melahirkan bayi perempuan secara normal pada Senin (13/5/2024) pagi.
“Bayi itu adalah hasil hubungannya dengan Viki, yang masih kelas 3 SMA,” tambah Ghulam.
Aliya kemudian meminta Viki untuk membawa bayi tersebut ke panti asuhan.
Namun, Viki memilih jalan lain.
“Setelah melahirkan, Aliya meminta Viki untuk membawa bayi itu ke panti asuhan, tapi Viki malah membawa bayi itu ke perkebunan teh dan meninggalkannya di sana,” ungkap Ghulam.
Viki kemudian kembali ke rumah Aliya untuk menanam tali ari-ari bayi di belakang rumah.
Baca Juga: Aliya Meminta Viki Membawa Bayi ke Panti Asuhan, Malah Dibuang ke Perkebunan Teh Sidamanik
Kubur Bayi di Lokasi yang Sama
Fakta mengejutkan terungkap saat Viki mengaku kepada polisi bahwa pada bulan Agustus 2022, dia juga pernah menguburkan bayi hasil hubungan gelapnya dengan Aliya di lokasi yang sama.
“Ternyata, pada bulan Agustus 2022 tersangka sudah pernah menguburkan bayi hasil hubungan tersangka Viki dengan Aliya di sekitar lokasi dekat rumah mereka,” jelas AKP Ghulam, dikutip dari Tribun-Medan, Kamis (23/5/2024).
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Simalungun.
“Penangkapan pasangan kekasih ini menunjukkan betapa tragisnya akhir dari perbuatan mereka,” ujar Ghulam.
Mereka dijerat dengan Pasal 340, Sub Pasal 338, lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, termasuk gunting, kain, celana dalam, celana pendek, baskom, serta sepeda motor BK 6260 ARY.
Barang bukti ini menunjukkan betapa terencana tindakan mereka.
AKP Ghulam mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pengungkapan kasus ini.
“Informasi dari warga sangat membantu dalam mengungkap kasus ini. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang berguna untuk penanganan kasus ini,” ujarnya. (*)