BARAK.ID – Anak dari AKBP Achiruddin, yakni Aditya Hasibuan, telah secara resmi bebas dari Rutan Kelas I Medan dan dapat kembali menikmati kebebasannya. Keputusan ini diambil setelah Aditya Hasibuan mendapatkan remisi dan cuti bersyarat.
Aditya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin, Resmi Bebas Setelah Selesaikan Masa Pidana
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang, yang menjelaskan bahwa Aditya Hasibuan telah menyelesaikan masa pidananya di Rutan Kelas I Medan.
“Sudah keluar (bebas) dia (Aditya Hasibuan),” ungkap Nimrot, Selasa (9/1/2023).
Bebasnya Aditya Hasibuan diputuskan oleh pihak berwenang karena Aditya sudah membayar restitusi dan menjalani pidana pokok di Rutan Kelas I Medan. Selain itu, remisi dan cuti bersyarat juga telah diberikan kepada anak AKBP Achiruddin tersebut.
“Dia dihukum 1 tahun restitusi 2 bulan, sudah dibayar, jadi dia hanya menjalani pidana pokok selama 1 tahun, kemudian mendapatkan remisi dan cuti bersyarat, dan keluar pada bulan Desember kemarin,” jelasnya.
Baca Juga: Pria di Medan Bobol Rumah Mantan Mertua, Polisi Tangkap 2 Pelaku
Perlu dicatat bahwa Aditya Hasibuan sebelumnya telah dihukum dalam kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Dalam persidangan, Aditya Hasibuan dinyatakan bersalah oleh hakim atas penganiayaan terhadap Ken Admiral. Pada saat itu, Aditya Hasibuan divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Namun, Aditya mengajukan banding terhadap putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hakim PT Medan akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan membayar restitusi sejumlah Rp 52.382.200 kepada Aditya Hasibuan. (*)