Baca Juga: 3 Pengguna Sabu Terjaring Penggerebekan di Gunung Maligas
Dalam pemeriksaan awal, Aan tidak menyangkal kepemilikan atas barang haram tersebut dan mengakui bahwa ia mendapatkan sabu dari seseorang bernama Golap, serta ganja dari Deni, kedua nama tersebut adalah pemasoknya dari wilayah setempat dan Kota Pematangsiantar.
Pascapenangkapan, baik tersangka maupun barang bukti telah diproses lebih lanjut di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun.
AKP Ivan Rinaldy Pane, Kepala Satuan Narkoba, menyampaikan bahwa operasi ini adalah bagian dari komitmen tegas mereka dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Simalungun.
“Kami berharap, tindakan ini tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku lainnya tapi juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan narkoba,” tegas AKP Ivan. (*)