BARAK.ID – Tim Operasional Satuan Narkoba Kepolisian Resor Simalungun, di bawah komando Ipda Dommes Marbun, mengekang aktivitas seorang dugaan pengedar narkoba.
Aan Ramdhan Pohan Tak Berkutik Disergap di Perkebunan Sawit Simalungun
Keberhasilan ini dicapai melalui operasi penangkapan yang cermat di sebuah perkebunan sawit di Huta VI Sumber Sari, Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (28/3/2024).
Dilansir via Humas Polri, Jumat (29/3/2024), sosok yang terjaring dalam operasi ini adalah Aan Ramdhan Pohan, juga dikenal dengan nama Aan, seorang pemuda berusia 27 tahun dari Huta IV Sumber Sari.
Penangkapan Aan tidak hanya membuahkan penemuan narkotika jenis sabu-sabu, yang dikemas dalam delapan bungkus plastik klip transparan dengan total berat bruto 1,81 gram, tapi juga sebuah bungkus plastik asoi berisi ganja seberat 7,81 gram.
Lebih dari itu, berbagai barang pendukung lain seperti handphone Android merek Vivo warna hitam, perlengkapan pengemasan, dompet, sebuah motor Honda CB150R, dan uang tunai sejumlah Rp 149.000,- turut diamankan sebagai barang bukti.
Langkah kepolisian ini dipicu oleh laporan dari masyarakat tentang kegiatan mencurigakan Aan, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu dan ganja.
Menanggapi hal tersebut, tim khusus dari Sat Narkoba segera bertindak dengan melacak keberadaan Aan dan melakukan penggeledahan saat ia terlihat mengendarai motornya.