Barak ID
Senin, 20 Oktober 2025
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
Barak ID
No Result
View All Result
Barak ID
No Result
View All Result
  • Danau Toba
  • Rotasi
  • Indeks
  • °News
  • Peristiwa
  • °Hot
  • Bisnis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
  • Sports
  • Spesial
  • Sensasi
  • Wisata & Perjalanan
Home Peristiwa
Polres pali menetapkan topandri, ketua kpu lubuklinggau, sebagai tersangka dalam kecelakaan fatal yang menewaskan dua bocah kakak-adik.

Polres PALI menetapkan Topandri, Ketua KPU Lubuklinggau, sebagai tersangka dalam kecelakaan fatal yang menewaskan dua bocah kakak-adik.

Ketua KPU Lubuklinggau Topandri Ditetapkan Tersangka pasca Tabrak 2 Bocah Bersaudara di Sumsel

Rini Yosi Author: Rini Yosi
28 Desember 2023 | 18:06 WIB
Rubrik: Peristiwa

BARAK.ID – Polres PALI, setelah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Sumsel dan melakukan investigasi serta olah TKP, resmi menetapkan Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang merenggut nyawa dua bocah bersaudara.

Ketua KPU Lubuklinggau Topandri Ditetapkan Tersangka pasca Tabrak 2 Bocah Bersaudara di Sumsel

Keputusan ini didasarkan pada hasil investigasi dan pengolahan tempat kejadian perkara oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel.

Kasat Lantas Polres PALI mengungkapkan bahwa tak lama setelah kecelakaan terjadi, pihaknya bersama Ditlantas Polda Sumsel langsung melakukan investigasi dan olah TKP, diikuti oleh gelar perkara awal.

Baca Juga: Dianiaya Adik Ipar, Wanita di Muba Babak Belur hingga Patah Gigi

Hasil investigasi dan olah TKP mengarahkan pada gelar perkara kedua yang diadakan pada Rabu (27/12/2023), dipimpin oleh Wakapolres PALI. “Berdasarkan hasil olah TKP bersama tim Subdit Gakkum, kami memutuskan untuk melaksanakan gelar perkara kedua,” jelas Kasat Lantas, dilansir Barak.id, Kamis (28/12/2023).

Dari gelar perkara tersebut, disepakati bahwa Topandri melanggar Pasal 310 ayat 1, 3 dan 4 UU Lalu Lintas, dan kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda Rp 12 juta. Topandri ditahan untuk 20 hari sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak 2 Bocah Bersaudara di Sumsel

Barang bukti berupa mobil dan motor yang terlibat dalam kecelakaan tersebut telah diamankan. Topandri ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel Polres PALI, dengan masa penahanan yang sama dengan durasi penyelidikan, yaitu 20 hari.

AKP Kukuh Fefriyanto, Kasat Lantas Polres PALI, mengonfirmasi penahanan Topandri setelah gelar perkara. “Ya, kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” tutur Kukuh. (*)

Tags: Ditlantas Polda SumselInvestigasiKecelakaan MautKPU LubuklinggauOlah TKPPasal 310PenahananPolres PALITersangkaTopandri

Berita Terkait

Enam orang keluarga manullang tewas, terdiri dari ayah dan lima anaknya, tertabrak di perlintasan kereta api lubuk pakam tanpa palang pintu.
Peristiwa

Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Lubuk Pakam, Ayah dan 5 Anaknya Tewas

Author: Rini Yosi
22 Juli 2024 | 04:40 WIB

BARAK.ID - Minggu (21/7/2024) menjadi hari tragis bagi sebuah keluarga di Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam. Kecelakaan Maut di...

Read moreDetails
Kasus polwan bakar suami, briptu fadhilatun nikmah ditetapkan sebagai tersangka briptu rian dwi wicaksono tewas dibakar di aspol mojokerto.
Peristiwa

Polwan Bakar Suami hingga Tewas di Aspol Mojokerto, Briptu Fadhilatun Nikmah Jadi Tersangka

Author: Syarif Husein
10 Juni 2024 | 02:08 WIB

BARAK.ID - Polda Jawa Timur telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dalam kasus pembakaran yang menyebabkan kematian suaminya, Briptu...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Ringkus Dua Perampok Operator Combine di Ogan Ilir

18 Oktober 2025 | 20:18 WIB
Bola

Manchester United Cari Kiper Baru untuk Musim 2026

24 September 2025 | 04:05 WIB
Bola

FIFA Gerah Jadi Korban Hoaks di Instagram Indonesia

24 September 2025 | 03:51 WIB
Bola

PSSI Kehilangan Suntikan APBN

24 September 2025 | 02:09 WIB
Bola

Mbappé Bisa Jadi Korban Rotasi

24 September 2025 | 01:17 WIB
Bola

PSIM Yogyakarta Terobos Papan Atas, Tim Ze Valente Masih Haus Prestasi

24 September 2025 | 01:06 WIB
Bola

Real Madrid Melaju Mulus di Awal Musim

24 September 2025 | 00:57 WIB
Bola

Messi Turut Rayakan Ousmane Dembele Raih Ballon d’Or 2025

24 September 2025 | 00:46 WIB
Peristiwa

Nilai Ijazah Ahmad Sahroni Tersorot Usai Rumahnya Dijarah Massa, Warganet: Orang Begini Lolos DPR?

31 Agustus 2025 | 03:49 WIB
Peristiwa

Gedung DPRD Makassar Hangus Dibakar Massa Saat Rapat Berlangsung

30 Agustus 2025 | 01:56 WIB
Investasi

Quotex: Platform Perdagangan Modern untuk Akses Pasar Global dan Investasi Cerdas

15 Agustus 2025 | 20:59 WIB
Investasi

Platform Perdagangan Daring yang Kian Populer di Berbagai Negara

27 Juli 2025 | 11:39 WIB
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com