BARAK.ID – Polres PALI, setelah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Sumsel dan melakukan investigasi serta olah TKP, resmi menetapkan Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang merenggut nyawa dua bocah bersaudara.
Ketua KPU Lubuklinggau Topandri Ditetapkan Tersangka pasca Tabrak 2 Bocah Bersaudara di Sumsel
Keputusan ini didasarkan pada hasil investigasi dan pengolahan tempat kejadian perkara oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel.
Kasat Lantas Polres PALI mengungkapkan bahwa tak lama setelah kecelakaan terjadi, pihaknya bersama Ditlantas Polda Sumsel langsung melakukan investigasi dan olah TKP, diikuti oleh gelar perkara awal.
Baca Juga: Dianiaya Adik Ipar, Wanita di Muba Babak Belur hingga Patah Gigi
Hasil investigasi dan olah TKP mengarahkan pada gelar perkara kedua yang diadakan pada Rabu (27/12/2023), dipimpin oleh Wakapolres PALI. “Berdasarkan hasil olah TKP bersama tim Subdit Gakkum, kami memutuskan untuk melaksanakan gelar perkara kedua,” jelas Kasat Lantas, dilansir Barak.id, Kamis (28/12/2023).
Dari gelar perkara tersebut, disepakati bahwa Topandri melanggar Pasal 310 ayat 1, 3 dan 4 UU Lalu Lintas, dan kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda Rp 12 juta. Topandri ditahan untuk 20 hari sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak 2 Bocah Bersaudara di Sumsel
Barang bukti berupa mobil dan motor yang terlibat dalam kecelakaan tersebut telah diamankan. Topandri ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel Polres PALI, dengan masa penahanan yang sama dengan durasi penyelidikan, yaitu 20 hari.
AKP Kukuh Fefriyanto, Kasat Lantas Polres PALI, mengonfirmasi penahanan Topandri setelah gelar perkara. “Ya, kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” tutur Kukuh. (*)